Biar Semangat Kerja, Pedagang-Penjaga Toko Ini Konsumsi Sabu

Senin, 07 Maret 2016 - 10:59 WIB
Biar Semangat Kerja,...
Biar Semangat Kerja, Pedagang-Penjaga Toko Ini Konsumsi Sabu
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar kembali membekuk pengedar dan pengguna narkoba, pada 1-3 Maret 2016. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, dari tiga pelaku tersebut rata-rata pedagang.

Tiga tersangka itu diantaranya ada pria berinisial HA ( 22) penjaga toko sepatu. Pelaku ditangkap pada Selasa, 1 Maret 2016 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Gunung Batur, Denpasar.

Penangkapan pelaku, Ganefo mengaku berawal informasi dari masyarkat bahwa ada seorang pria sering menggunakan sabu.

"Disana kami melakukan penangkapan. Pelaku kedapatan membawa 1 paket sabu didalam saku celana yang dipakainya. Dia memakai sabu sejak Agustus 2015, hanya untuk alasan penambah semangat dalam berdagang," ujarnya, Senin (7/3/2016).

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial SA.

"Setelah kami menginterogasi tersangka HA, langsung kita lanjutkan menangkap pria berinisial SA," paparnya.

SA (29) merupakan pedagang kain, dia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.

"SA kedapatan memiliki menyimpan 4 paket sabu didalam kostnya. Dia mengaku memakai sabu sejak bulan Agustus 2016. Alasanya sama dengan tersangka lainnya, mereka mengaku memakai narkoba biar semangat berjualan,"terangnya.

Sementara itu tersangka ketiga yaitu pria berinisial JU (26) seorang pedagang baju online. Imbuhnya, pelaku ditangkap pada 3 Maret 2016, sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku ditangkap di Jalan Merpati, Denpasar. Tambahnya, pelaku telah membawa 3 paket sabu berat 1,70 gram yang disimpan dalam celana saku jeansnya.

"Pelaku ini adalah pengedar, dua mengaku hanya sebagai kurir dari orang yang dikenalnya melalui telepon,"ujar Ganefo.

Tersangka mengaku setiap sekali mengantar sabu dia mendapatkan upah Rp50 ribu. "Dia ini residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2014. Dia mengaku menjadi kurir narkoba untuk membiayai hidupnya," timpalnya.

Lanjut Ganefo, pelaku telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8630 seconds (0.1#10.140)