Biar Semangat Kerja, Pedagang-Penjaga Toko Ini Konsumsi Sabu

Senin, 07 Maret 2016 - 10:59 WIB
Biar Semangat Kerja,...
Biar Semangat Kerja, Pedagang-Penjaga Toko Ini Konsumsi Sabu
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar kembali membekuk pengedar dan pengguna narkoba, pada 1-3 Maret 2016. Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, dari tiga pelaku tersebut rata-rata pedagang.

Tiga tersangka itu diantaranya ada pria berinisial HA ( 22) penjaga toko sepatu. Pelaku ditangkap pada Selasa, 1 Maret 2016 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Gunung Batur, Denpasar.

Penangkapan pelaku, Ganefo mengaku berawal informasi dari masyarkat bahwa ada seorang pria sering menggunakan sabu.

"Disana kami melakukan penangkapan. Pelaku kedapatan membawa 1 paket sabu didalam saku celana yang dipakainya. Dia memakai sabu sejak Agustus 2015, hanya untuk alasan penambah semangat dalam berdagang," ujarnya, Senin (7/3/2016).

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial SA.

"Setelah kami menginterogasi tersangka HA, langsung kita lanjutkan menangkap pria berinisial SA," paparnya.

SA (29) merupakan pedagang kain, dia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.

"SA kedapatan memiliki menyimpan 4 paket sabu didalam kostnya. Dia mengaku memakai sabu sejak bulan Agustus 2016. Alasanya sama dengan tersangka lainnya, mereka mengaku memakai narkoba biar semangat berjualan,"terangnya.

Sementara itu tersangka ketiga yaitu pria berinisial JU (26) seorang pedagang baju online. Imbuhnya, pelaku ditangkap pada 3 Maret 2016, sekitar pukul 16.00 Wita.

Pelaku ditangkap di Jalan Merpati, Denpasar. Tambahnya, pelaku telah membawa 3 paket sabu berat 1,70 gram yang disimpan dalam celana saku jeansnya.

"Pelaku ini adalah pengedar, dua mengaku hanya sebagai kurir dari orang yang dikenalnya melalui telepon,"ujar Ganefo.

Tersangka mengaku setiap sekali mengantar sabu dia mendapatkan upah Rp50 ribu. "Dia ini residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2014. Dia mengaku menjadi kurir narkoba untuk membiayai hidupnya," timpalnya.

Lanjut Ganefo, pelaku telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
41 menit yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
53 menit yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
54 menit yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
2 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
3 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved