Buron 2 Tahun, Pembunuh Yudistria Akhirnya Dibekuk
Sabtu, 05 Maret 2016 - 00:22 WIB
Buron 2 Tahun, Pembunuh Yudistria Akhirnya Dibekuk
A
A
A
PALEMBANG - Pelaku pengeroyokan yang menewaskan Yudistria (20), berhasil ditangkap setelah buron selama dua tahun. Pelaku diketahui bernama Riko M Azhar (21), warga Sei Semajid Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Wakapolsekta SU 1 AKP Nasharudin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapati informasi jika tersangka saat ini pulang dari Lampung, usai melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut.
"Dua tahun kami tetapkan sebagai DPO. Dan kemarin, Kamis 3 Februari 2016 petang, kami lakukan penggrebekan terhadap tersangka di kawasan 7 Ulu," ungkap Nasharudin, kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2016.
Kepada petugas, Riko mengaku, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu 7 Juni 2013 malam. Sebelum kejadian, dirinya melintas di lorong Semajid dan saat bersamaan datang korban yang nyaris tertabrak motor tersangka.
Saat itu, Tiko mengaku sempat meminta maaf kepada korban. Namun, tak digubris oleh keduanya. Bahkan, kedua korban tetap marah dan mengejarnya. Riko pun akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumahnya.
"Beberapa jam setelahnya, saya pergi ke warung untuk membeli rokok. Tapi kedua korban sudah menunggu dan langsung memukuli saya pak. Melihat saya dipukuli teman-teman saya ada orang empat langsung menolong," jelasnya.
Riko yang awalnya menjadi korban giliran membalas. Dia bahkan Saya membacok korban sebanyak tiga kali. Sedangkan temannya yang lain tidak tahu karena saat itu keadaan gelap," jelasnya.
Setelah mengetahui korban tewas, Riko melarikan diri dengan bersembunyi di Kota Lampung. Di sana, dia bekerja sebagai pedagang. "Setelah dua tahun dan merasa sudah aman, Saya memutuskan untuk pulang ke Palembang," ungkapnya.
Namun sial, setibanya di Palembang polisi langsung menciduknya. Atas perbuatannya, Riko dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Wakapolsekta SU 1 AKP Nasharudin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapati informasi jika tersangka saat ini pulang dari Lampung, usai melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut.
"Dua tahun kami tetapkan sebagai DPO. Dan kemarin, Kamis 3 Februari 2016 petang, kami lakukan penggrebekan terhadap tersangka di kawasan 7 Ulu," ungkap Nasharudin, kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2016.
Kepada petugas, Riko mengaku, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu 7 Juni 2013 malam. Sebelum kejadian, dirinya melintas di lorong Semajid dan saat bersamaan datang korban yang nyaris tertabrak motor tersangka.
Saat itu, Tiko mengaku sempat meminta maaf kepada korban. Namun, tak digubris oleh keduanya. Bahkan, kedua korban tetap marah dan mengejarnya. Riko pun akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumahnya.
"Beberapa jam setelahnya, saya pergi ke warung untuk membeli rokok. Tapi kedua korban sudah menunggu dan langsung memukuli saya pak. Melihat saya dipukuli teman-teman saya ada orang empat langsung menolong," jelasnya.
Riko yang awalnya menjadi korban giliran membalas. Dia bahkan Saya membacok korban sebanyak tiga kali. Sedangkan temannya yang lain tidak tahu karena saat itu keadaan gelap," jelasnya.
Setelah mengetahui korban tewas, Riko melarikan diri dengan bersembunyi di Kota Lampung. Di sana, dia bekerja sebagai pedagang. "Setelah dua tahun dan merasa sudah aman, Saya memutuskan untuk pulang ke Palembang," ungkapnya.
Namun sial, setibanya di Palembang polisi langsung menciduknya. Atas perbuatannya, Riko dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
(san)