Jadi Perantara Peredaran 50 Kg Sabu, Susi Divonis Hukuman Mati

Selasa, 01 Maret 2016 - 23:13 WIB
Jadi Perantara Peredaran...
Jadi Perantara Peredaran 50 Kg Sabu, Susi Divonis Hukuman Mati
A A A
SURABAYA - Terdakwa Tri Diah Torissiah alias Susi, perantara narkoba jenis sabu seberat 50 kg akhirnya divonis pidana mati oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Selasa (1/3/2016).

Terdakwa sesuai amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Kamarudin Simanjuntak terbukti menjadi perantara jaringan sabu ke lapas dan rutan hingga 50 kg.

Dia terbukti menghubungkan dan menjadi perantara 50 kg sabu dari seorang bandar besar narkotika dari Lapas Nusakambangan, Yoyok dan oknum polisi Abdul Latief dan istri sirinya yang juga sebelumnya telah divonis mati.

Kuasa hukum terdakwa, Amirul Bahri, menyatakan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, putusan itu sangat berat bagi seorang terdakwa Susi yang memiliki tanggungan anak kecil.

Sebelumnya, terdakwa Susi dituntut mati oleh Jaksa Gusti Putu Karmawan. Terdakwa ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus serupa.

Penangkapan itu buntut dari ditangkapnya Indri Rahmawati di kosnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo dan Aiptu Abdul Latief di rumahnya, Jalan Tegal Sari Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6655 seconds (0.1#10.140)