Dihukum 10 Tahun, Agus Lolos dari UU Perlindungan Anak

Senin, 29 Februari 2016 - 17:21 WIB
Dihukum 10 Tahun, Agus...
Dihukum 10 Tahun, Agus Lolos dari UU Perlindungan Anak
A A A
DENPASAR - Terdakwa Agus Tae Hamda May yang divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar ternyata terbebas dari pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Edward Haris Sinaga mengatakan bahwa Agus tidak dikenai Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, Agus terbukti melanggar Pasal 340 Jo 56 dan Pasal 181 KUHP.

Hakim menegaskan, Agus Tae mengetahui pembunuhan berencana dan menyembunyikan jenazah sekalipun berada di bawah tekanan Margriet Christina Megawe (Margareta), majikannya.

"Terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 56 KUHP dan pasal Pasal 181 KUHP dan menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun serta membayar biaya perkara yang dibebankan kepadanya," katanya.

Hal yang meringankan Agus adalah jujur dalam persidangan sehingga terbongkar pelaku utama pembunuhan serta bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan yang memberatkan Agus adalah perbuatannya bisa sangat meresahkan masyarakat dan proses penyelidikan menjadi terhambat. "Kenapa dia kami jatuhi hukuman 10 tahun penjara, karena itu sepertiga dari hukuman yang ada," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa Agus tidak dikenai Pasal 76 C Jo 80 UU Perlindungan Anak karena tidak memenuhi unsur. Sebab, bila Agus dikenakan pasal itu, semua saksi akan terseret dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Agus dituntut 12 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
(zik)
Berita Terkait
Angeline Ticoalu Berpotensi...
Angeline Ticoalu Berpotensi Juara di Turnamen US Pro Billiard di Las Vegas
Angeline Ticoalu Satu-satunya...
Angeline Ticoalu Satu-satunya Pebiliar Wanita Indonesia di Turnamen US Pro Billiard Series
Angeline Ticoalu Tak...
Angeline Ticoalu Tak Gentar Tantang 64 Atlet Biliar Top Dunia di Las Vegas
Ini Akting Yoriko Angeline...
Ini Akting Yoriko Angeline Perankan Karakter Lebih Dewasa, Ikuti Menemukan-Mu di Vision+ Mulai 26 April!
Angeline Sondakh Minta...
Angeline Sondakh Minta Maaf usai Posting Video Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Kenapa?
Pebiliar Cantik Angelina...
Pebiliar Cantik Angelina Ticoalu Optimistis Tatap Predator Germany Open 2022
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
52 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
3 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved