Dihukum 10 Tahun, Agus Lolos dari UU Perlindungan Anak

Senin, 29 Februari 2016 - 17:21 WIB
Dihukum 10 Tahun, Agus...
Dihukum 10 Tahun, Agus Lolos dari UU Perlindungan Anak
A A A
DENPASAR - Terdakwa Agus Tae Hamda May yang divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar ternyata terbebas dari pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Edward Haris Sinaga mengatakan bahwa Agus tidak dikenai Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, Agus terbukti melanggar Pasal 340 Jo 56 dan Pasal 181 KUHP.

Hakim menegaskan, Agus Tae mengetahui pembunuhan berencana dan menyembunyikan jenazah sekalipun berada di bawah tekanan Margriet Christina Megawe (Margareta), majikannya.

"Terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 56 KUHP dan pasal Pasal 181 KUHP dan menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun serta membayar biaya perkara yang dibebankan kepadanya," katanya.

Hal yang meringankan Agus adalah jujur dalam persidangan sehingga terbongkar pelaku utama pembunuhan serta bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan yang memberatkan Agus adalah perbuatannya bisa sangat meresahkan masyarakat dan proses penyelidikan menjadi terhambat. "Kenapa dia kami jatuhi hukuman 10 tahun penjara, karena itu sepertiga dari hukuman yang ada," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa Agus tidak dikenai Pasal 76 C Jo 80 UU Perlindungan Anak karena tidak memenuhi unsur. Sebab, bila Agus dikenakan pasal itu, semua saksi akan terseret dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Agus dituntut 12 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
(zik)
Berita Terkait
Angeline Ticoalu Berpotensi...
Angeline Ticoalu Berpotensi Juara di Turnamen US Pro Billiard di Las Vegas
Angeline Ticoalu Satu-satunya...
Angeline Ticoalu Satu-satunya Pebiliar Wanita Indonesia di Turnamen US Pro Billiard Series
Angeline Ticoalu Tak...
Angeline Ticoalu Tak Gentar Tantang 64 Atlet Biliar Top Dunia di Las Vegas
Ini Akting Yoriko Angeline...
Ini Akting Yoriko Angeline Perankan Karakter Lebih Dewasa, Ikuti Menemukan-Mu di Vision+ Mulai 26 April!
Angeline Sondakh Minta...
Angeline Sondakh Minta Maaf usai Posting Video Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, Kenapa?
Pebiliar Cantik Angelina...
Pebiliar Cantik Angelina Ticoalu Optimistis Tatap Predator Germany Open 2022
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved