Dihukum 10 Tahun, Agus Lolos dari UU Perlindungan Anak

Senin, 29 Februari 2016 - 17:21 WIB
Dihukum 10 Tahun, Agus...
Dihukum 10 Tahun, Agus Lolos dari UU Perlindungan Anak
A A A
DENPASAR - Terdakwa Agus Tae Hamda May yang divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Denpasar ternyata terbebas dari pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Edward Haris Sinaga mengatakan bahwa Agus tidak dikenai Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Namun, Agus terbukti melanggar Pasal 340 Jo 56 dan Pasal 181 KUHP.

Hakim menegaskan, Agus Tae mengetahui pembunuhan berencana dan menyembunyikan jenazah sekalipun berada di bawah tekanan Margriet Christina Megawe (Margareta), majikannya.

"Terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 56 KUHP dan pasal Pasal 181 KUHP dan menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun serta membayar biaya perkara yang dibebankan kepadanya," katanya.

Hal yang meringankan Agus adalah jujur dalam persidangan sehingga terbongkar pelaku utama pembunuhan serta bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan yang memberatkan Agus adalah perbuatannya bisa sangat meresahkan masyarakat dan proses penyelidikan menjadi terhambat. "Kenapa dia kami jatuhi hukuman 10 tahun penjara, karena itu sepertiga dari hukuman yang ada," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa Agus tidak dikenai Pasal 76 C Jo 80 UU Perlindungan Anak karena tidak memenuhi unsur. Sebab, bila Agus dikenakan pasal itu, semua saksi akan terseret dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Agus dituntut 12 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)