Pinjamkan HP, Kakek Yohanes Cabuli 2 Siswi SD
A
A
A
LABUAN BAJO - Dua bocah perempuan kakak beradik yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dicabuli seorang pria tua saat bermain. Pelaku pun langsung digiring ke kantor polisi dan dijebloskan bui.
Dengan meminjamkan sebuah handphone dan iming-iming permainan game di dalamnya, seorang kakek berusia 53 tahun bernama Yohanes Jeharung tega mencabuli dua bocah perempuan yang menjadi teman cucunya itu.
Keduanya dicabuli di belakang rumah anak pelaku, di Desa Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Menurut keterangan keluarga korban, terbongkarnya kejadian yang memilukan pada Rabu 24 Februari 2016. Saat itu, saksi mata yang juga menantu pelaku sedang berada di rumah dan melihat kejadian pencabulan tersebut.
Menantu pelaku melihat korban yang masih duduk di Kelas 3 SD sedang memasukan tangannya kedalam celana korban yang saat itu sedang tidur-tiduran dan bermain handphone.
Menantu pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke ibu korban yang saat itu sedang berada di rumahnya yang letaknya bersebelahan dan langsung menceritakan kepada suaminya.
Besoknya, pada 26 Februari 2016, keluarga korban membawa masalah ini ke kepala desa dan melaporkannya sehari kemudian ke polisi. Laporan korban diikuti dengan melakukan visum ke puskesmas di Labuan Bajo.
Setelah mendengar keterangan korban, petugas langsung menciduk pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan dari pengakuan pelaku terungkap pencabulan itu juga dilakukan kepa adik korban yang masih Kelas 1 SD.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Komodo untuk diperiksa lebih lanjut. Pihak keluarga korban berharap, kasus ini dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku dan meminta pelaku dihukum berat.
Dengan meminjamkan sebuah handphone dan iming-iming permainan game di dalamnya, seorang kakek berusia 53 tahun bernama Yohanes Jeharung tega mencabuli dua bocah perempuan yang menjadi teman cucunya itu.
Keduanya dicabuli di belakang rumah anak pelaku, di Desa Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Menurut keterangan keluarga korban, terbongkarnya kejadian yang memilukan pada Rabu 24 Februari 2016. Saat itu, saksi mata yang juga menantu pelaku sedang berada di rumah dan melihat kejadian pencabulan tersebut.
Menantu pelaku melihat korban yang masih duduk di Kelas 3 SD sedang memasukan tangannya kedalam celana korban yang saat itu sedang tidur-tiduran dan bermain handphone.
Menantu pelaku kemudian melaporkan kejadian ini ke ibu korban yang saat itu sedang berada di rumahnya yang letaknya bersebelahan dan langsung menceritakan kepada suaminya.
Besoknya, pada 26 Februari 2016, keluarga korban membawa masalah ini ke kepala desa dan melaporkannya sehari kemudian ke polisi. Laporan korban diikuti dengan melakukan visum ke puskesmas di Labuan Bajo.
Setelah mendengar keterangan korban, petugas langsung menciduk pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan dari pengakuan pelaku terungkap pencabulan itu juga dilakukan kepa adik korban yang masih Kelas 1 SD.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Komodo untuk diperiksa lebih lanjut. Pihak keluarga korban berharap, kasus ini dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku dan meminta pelaku dihukum berat.
(san)