Dua Pemuda Renggut Kesucian Gadis Belia Usai Nonton Konser
A
A
A
CIAMIS - Dua Pemuda warga Dusun Pabuaran, Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis TON (21) dan ARI (27), kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
Keduanya diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua gadis di bawah umur usai menyaksikan konser musik di Alun-alun Panjalu beberala waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan menuturkan terungkapnya kasus pencabulan tersebut atas laporan dari orangtua korban pencabulan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya dua pemuda tersebut ditangkap di rumahnya.
"Korban pulang dari konser musik pagi harinya, kemudian ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku adanya perlakuan tidak senonoh dari dua pelaku," ujarnya, Selasa (26/2/2016).
Peristiwa bermula sewaktu adanya konser musik di Alun-alun Panjalu, pelaku berkenalan dengan dua gadis berinisial NN (15), dan RS (17).
Usai konser musik, pelaku berniat mengantarkan pulang korban, menggunakan sepeda motor sport hasil pinjaman, akan tetapi korban malah dibawa ke rumah pelaku ARI, masing-masing memiliki kamar kemudian melakukan tidak senonoh setelah dilakukan bujuk rayu terhadap korban.
"Modusnya diajak makan, jalan-jalan dan jajan, saat akan pulang rencana akan diantarkan malah dibelokan oleh pelaku ke rumah pelaku, sehabis makan, kemudian digarap, korban yang baru dikenal itu dibujuk rayu," ujarnya.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal berlapis, Pasal 332 KUH Pidana dan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 82 nomor 35 tahun 2014.
Ancamannya membawa lari anak di bawah umur maksimal tujuh tahun penjara sedangkan untuk perlindungan anaknya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku TON dihadapan petugas mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
TON mengaku menyukai korban kemudian mengutarakan cintanya di rumah milik ARI, setelah korban menerima pelaku lalu dibujuk untuk melakukan hubungan tidak senonoh itu.
"Pertamanya saya bilang suka, kemudian dia menerima saya, lalu diajak gitu, tadinya menolak tapi lama lama malah diam," jelasnya.
Keduanya diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua gadis di bawah umur usai menyaksikan konser musik di Alun-alun Panjalu beberala waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rolan Olaf Ferdinan menuturkan terungkapnya kasus pencabulan tersebut atas laporan dari orangtua korban pencabulan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya dua pemuda tersebut ditangkap di rumahnya.
"Korban pulang dari konser musik pagi harinya, kemudian ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku adanya perlakuan tidak senonoh dari dua pelaku," ujarnya, Selasa (26/2/2016).
Peristiwa bermula sewaktu adanya konser musik di Alun-alun Panjalu, pelaku berkenalan dengan dua gadis berinisial NN (15), dan RS (17).
Usai konser musik, pelaku berniat mengantarkan pulang korban, menggunakan sepeda motor sport hasil pinjaman, akan tetapi korban malah dibawa ke rumah pelaku ARI, masing-masing memiliki kamar kemudian melakukan tidak senonoh setelah dilakukan bujuk rayu terhadap korban.
"Modusnya diajak makan, jalan-jalan dan jajan, saat akan pulang rencana akan diantarkan malah dibelokan oleh pelaku ke rumah pelaku, sehabis makan, kemudian digarap, korban yang baru dikenal itu dibujuk rayu," ujarnya.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal berlapis, Pasal 332 KUH Pidana dan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 82 nomor 35 tahun 2014.
Ancamannya membawa lari anak di bawah umur maksimal tujuh tahun penjara sedangkan untuk perlindungan anaknya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku TON dihadapan petugas mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
TON mengaku menyukai korban kemudian mengutarakan cintanya di rumah milik ARI, setelah korban menerima pelaku lalu dibujuk untuk melakukan hubungan tidak senonoh itu.
"Pertamanya saya bilang suka, kemudian dia menerima saya, lalu diajak gitu, tadinya menolak tapi lama lama malah diam," jelasnya.
(nag)