Pria Pengaku Nabi Isa akan Dikenakan Pasal Penodaan Agama
A
A
A
JOMBANG - Pasca keluarnya fatwa MUI, pria yang mengaku sebagai Nabi Isa, Jari terus menutup diri dan menolak ditemui wartawan. Sementara polisi makin intensif melakukan penjagaan di kediaman Jari.
Sedikitnya ada satu regu polisi yang ditugaskan berjaga secara bergantian, pada siang dan malam di rumah Jari, di Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Sujarwoko, ada 90 orang anggota kepolisian yang diberi tugas berjaga di kediaman Jari.
Mereka bertugas secara bergantian tiap 12 jam sekali. Setiap sift terdiri dari satu regu. Sedangkan yang lainnya disiagakan di Mapolsek Kabuh yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot.
"Penjagaan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Dia melanjutkan, Polres Jombang siap menindaklanjutinya fatwa MUI. Namun sebelum bertindak polisi masih ingin memberi kesempatan kepada Pemkab Jombang dan kejaksaan untuk memberikan pembinaan terhadap Jari.
Jika tidak berhasil, baru polisi akan mengambil tindakan hukum dan menjerat Jari dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sedikitnya ada satu regu polisi yang ditugaskan berjaga secara bergantian, pada siang dan malam di rumah Jari, di Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Sujarwoko, ada 90 orang anggota kepolisian yang diberi tugas berjaga di kediaman Jari.
Mereka bertugas secara bergantian tiap 12 jam sekali. Setiap sift terdiri dari satu regu. Sedangkan yang lainnya disiagakan di Mapolsek Kabuh yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Pondok Pesantren Kahuripan Ashirot.
"Penjagaan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," katanya, kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Dia melanjutkan, Polres Jombang siap menindaklanjutinya fatwa MUI. Namun sebelum bertindak polisi masih ingin memberi kesempatan kepada Pemkab Jombang dan kejaksaan untuk memberikan pembinaan terhadap Jari.
Jika tidak berhasil, baru polisi akan mengambil tindakan hukum dan menjerat Jari dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(san)