Korban Ledakan PLTA WEP Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 25 Februari 2016 - 19:30 WIB
Korban Ledakan PLTA WEP Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Korban Ledakan PLTA WEP Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
A A A
KARO - Semua korban ledakan dalam terowongan di areal PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tak terdaftar di Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sehingga tidak mendapat santunan dari BPJS.

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo, Sanco Simanullang menjelaskan, PLTA yang dikelola PT Wampu Elektric Power (WEP) bergerak di bidang Hydro Power bersama dua perusahan dari Korea salah satunya PT Posco Engineering Indonesia (PEN) belum mendaftarkan pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo.

Selain tidak mendaftarkan, pihak perusahaan juga tidak melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan ketika kecelakaan kerja terjadi.

“Setelah mendapat informasi tentang adanya kejadian kecelakaan kerja, saya beserta pihak BJPS-TK Kabupaten Karo langsung ke RS Efarina Etaham untuk mengecek nama-nama korban yang meninggal dunia dan korban yang mendapat perawatan, untuk mendengar penjelasan langsung terkait mengapa dan apa alasan perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, ujarnya lebih lanjut perusahaan yang bersangkutan pusatnya di Jakarta, nama-nama korban yang meninggal dunia dan korban yang masih mendapat luka serius juga tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Padahal dalam undang-undang (UU) telah ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam asuransi, yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya juga jelas, yaitu untuk memberikan jaminan kepada para pekerja bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan pekerjaan dan profesinya, seperti terjadinya kecelakaan kerja.

“Itu artinya, setiap peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi musibah kecelakaan kerja kepada dirinya meski dimanapun berada, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan selain pekerja perusahaan, peserta mandiri seperti pedagang, nelayan dan lainnya juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sanco menambahkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga pemberian denda, serta izin perusahaan tersebut bisa dicabut.

Selain itu, Perusahaan yang mangkir mendaftarkan karyawan ke BPJS ketenagakerjaan, bisa kena pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar bagi pengusaha.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6555 seconds (0.1#10.140)