Korban Ledakan PLTA WEP Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 25 Februari 2016 - 19:30 WIB
Korban Ledakan PLTA...
Korban Ledakan PLTA WEP Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
A A A
KARO - Semua korban ledakan dalam terowongan di areal PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tak terdaftar di Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sehingga tidak mendapat santunan dari BPJS.

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo, Sanco Simanullang menjelaskan, PLTA yang dikelola PT Wampu Elektric Power (WEP) bergerak di bidang Hydro Power bersama dua perusahan dari Korea salah satunya PT Posco Engineering Indonesia (PEN) belum mendaftarkan pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo.

Selain tidak mendaftarkan, pihak perusahaan juga tidak melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan ketika kecelakaan kerja terjadi.

“Setelah mendapat informasi tentang adanya kejadian kecelakaan kerja, saya beserta pihak BJPS-TK Kabupaten Karo langsung ke RS Efarina Etaham untuk mengecek nama-nama korban yang meninggal dunia dan korban yang mendapat perawatan, untuk mendengar penjelasan langsung terkait mengapa dan apa alasan perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, ujarnya lebih lanjut perusahaan yang bersangkutan pusatnya di Jakarta, nama-nama korban yang meninggal dunia dan korban yang masih mendapat luka serius juga tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Padahal dalam undang-undang (UU) telah ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam asuransi, yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya juga jelas, yaitu untuk memberikan jaminan kepada para pekerja bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan pekerjaan dan profesinya, seperti terjadinya kecelakaan kerja.

“Itu artinya, setiap peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi musibah kecelakaan kerja kepada dirinya meski dimanapun berada, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan selain pekerja perusahaan, peserta mandiri seperti pedagang, nelayan dan lainnya juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sanco menambahkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga pemberian denda, serta izin perusahaan tersebut bisa dicabut.

Selain itu, Perusahaan yang mangkir mendaftarkan karyawan ke BPJS ketenagakerjaan, bisa kena pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar bagi pengusaha.
(sms)
Berita Terkait
Ledakan Beirut, Jumlah...
Ledakan Beirut, Jumlah Korban Tewas Terus Bertambah
Ledakan Terjadi di Pusat...
Ledakan Terjadi di Pusat Kota Cologne Jerman
Tunjukkan Solidaritas,...
Tunjukkan Solidaritas, Burj Khalifa Nyalakan Lampu Bendera Lebanon
Ledakan Dahsyat di Ponggok...
Ledakan Dahsyat di Ponggok Blitar Diduga Terkena Percikan Api Rokok yang Mengenai Bubuk Petasan
Momen Haru, Wanita Lebanon...
Momen Haru, Wanita Lebanon Bertemu Putranya Pertama Kali Sejak Ledakan Dahsyat 2 Tahun Lalu
Beirut Bangkit dari...
Beirut Bangkit dari Ledakan, Korban Tewas Bertambah Jadi 135 Orang
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved