Korban Ledakan PLTA WEP Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 25 Februari 2016 - 19:30 WIB
Korban Ledakan PLTA...
Korban Ledakan PLTA WEP Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
A A A
KARO - Semua korban ledakan dalam terowongan di areal PLTA di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tak terdaftar di Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sehingga tidak mendapat santunan dari BPJS.

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo, Sanco Simanullang menjelaskan, PLTA yang dikelola PT Wampu Elektric Power (WEP) bergerak di bidang Hydro Power bersama dua perusahan dari Korea salah satunya PT Posco Engineering Indonesia (PEN) belum mendaftarkan pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo.

Selain tidak mendaftarkan, pihak perusahaan juga tidak melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan ketika kecelakaan kerja terjadi.

“Setelah mendapat informasi tentang adanya kejadian kecelakaan kerja, saya beserta pihak BJPS-TK Kabupaten Karo langsung ke RS Efarina Etaham untuk mengecek nama-nama korban yang meninggal dunia dan korban yang mendapat perawatan, untuk mendengar penjelasan langsung terkait mengapa dan apa alasan perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, ujarnya lebih lanjut perusahaan yang bersangkutan pusatnya di Jakarta, nama-nama korban yang meninggal dunia dan korban yang masih mendapat luka serius juga tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.

Padahal dalam undang-undang (UU) telah ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam asuransi, yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya juga jelas, yaitu untuk memberikan jaminan kepada para pekerja bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan pekerjaan dan profesinya, seperti terjadinya kecelakaan kerja.

“Itu artinya, setiap peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi musibah kecelakaan kerja kepada dirinya meski dimanapun berada, biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan selain pekerja perusahaan, peserta mandiri seperti pedagang, nelayan dan lainnya juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sanco menambahkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga pemberian denda, serta izin perusahaan tersebut bisa dicabut.

Selain itu, Perusahaan yang mangkir mendaftarkan karyawan ke BPJS ketenagakerjaan, bisa kena pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar bagi pengusaha.
(sms)
Berita Terkait
Ledakan Beirut, Jumlah...
Ledakan Beirut, Jumlah Korban Tewas Terus Bertambah
Ledakan Terjadi di Pusat...
Ledakan Terjadi di Pusat Kota Cologne Jerman
Tunjukkan Solidaritas,...
Tunjukkan Solidaritas, Burj Khalifa Nyalakan Lampu Bendera Lebanon
Ratusan Orang Hilang...
Ratusan Orang Hilang Usai Ledakan Beirut, Pencarian Online Digencarkan
Beirut Bangkit dari...
Beirut Bangkit dari Ledakan, Korban Tewas Bertambah Jadi 135 Orang
Ledakan Terasa hingga...
Ledakan Terasa hingga 160 Km, 300.000 Orang Kehilangan Rumah
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved