Sah, Fatwa MUI Sebut Jari si Pengaku Nabi Menyimpang

Kamis, 25 Februari 2016 - 10:27 WIB
Sah, Fatwa MUI Sebut...
Sah, Fatwa MUI Sebut Jari si Pengaku Nabi Menyimpang
A A A
JOMBANG - Setelah sempat tertunda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengumumkan fatwa terhadap Jari, pria yang mengaku sebagai Nabi Isa Habibullah.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan tindakan yang sudah dilakukan Jari bersama pengikutnya merupakan penyimpangan terhadap aqidah Islam dan MUI meminta Jari beserta seluruh pengikutnya segera bertaubat.

Kemudian, MUI juga meminta aparat penegak hukum supaya menindaklanjuti fatwa ini dengan mengambil tindakan tegas.

Ketua MUI Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan fatwa ini dikeluarkan setelah melalui beberapa tahapan di antaranya adalah melakukan penelitian di lokasi pertemuan dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

"Kemudian kami juga meminta klarifikasi langsung terhadap Jari dan pengikutnya," ujar Kholil.

Hasilnya, lanjut Kholil MUI menemukan beberapa hal yang telah dilakukan Jari tidak dapat dibenarkan yakni mengaku telah menerima wahyu.

Padahal wahyu terakhir yang diturunkan Allah adalah kepada Nabi Muhammad SAW dan setelah itu tidak akan ada wahyu lagi.

"Kedua, Jari menempatkan sebuah batu di dalam Masjid karena menganggapnya sebagai nur Nabi Muhammad serta memasang gambar-gambar wayang di dalam Masjid serta yang ketiga menambahkan kata sayahadat," tegas Kholil.

Atas dasar itu kata Kholil, MUI memutuskan dan menetapkan tindakan jari bersama pengikutnya merupakan penyimpangan terhadap aqidah Islam.

"Untuk itu kita minta Jari dan pengikutnya bertobat. Kemudian kepada aparat penegak hukum supaya mengawal fatwa ini dan bertindak tegas terhadap ajaran Jari yang menyimpang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8422 seconds (0.1#10.140)