Terjebak Macet, Spesialis Curi Mobil Boks Diringkus Polisi

Rabu, 24 Februari 2016 - 03:25 WIB
Terjebak Macet, Spesialis...
Terjebak Macet, Spesialis Curi Mobil Boks Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Spesialis pencuri mobil boks akhirnya berhasil diringkus polisi di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 22 Februari 2016. Pelaku bernama Slamet Rahayu (21), diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambora.

Pelaku yang telah berulang kali melakukan aksinya ini harus luluh usai gagal membawa kabur mobil yang dicuri setelah terjebak macet di kawasan jalanan sempit Tambora. Bahkan, warga yang mengetahui hal itu langsung menghujani bogem mentah yang membuat sekujur tubuhnya babak belur.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pelaku tertangkap basah setelah di teriaki maling oleh seorang saksi Soleh (39), usai mencoba mengendarai mobil milik seorang pedagang grosir bernama Elvira (40).

Hasil penyidikan, kata Wirdhanto, kala itu pelaku tengah berkunjung ke rumah kakak iparnya melihat kondisi mobil yang terparkir kosong. Melalui pintu sopir yang tidak terkunci, pelaku berhasil menghidupkan mobil melalui kawat warna silver sepanjang 11 centimeter.

"Aksinya tertangkap basah, setelah ada warga yang melihat pencurian itu," tutur Wirdhanto ketika dikonfirmasi, Selasa 23 Februari 2016.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Torsiadi Jamal, nyawa Slamet berhasil diselamatkan dari amuk warga, setelah seorang anggota yang kebetulan berada di lokasi membawa ke posko jembatan besi yang lokasi tak jauh dari kejadian.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti yakni satu unit mobil boks merek Mitsubishi B 9257 IK, sebuah kawat panjang 11 cm, satu lembar STNK mobil, dan kunci kontak.

Sementara itu, kepada penyidik, Slamet mengaku menjadi pencuri mobil boks karena terdesak kebutuhan hidup yang tinggi. Ia pun tak menampik dibandingkan dengan mobil kelas mini bus, mobil jenis boks dan bak terbuka sangatlah mudah di jual, terutama di daerah kampung. "Kalau ambil mobil begini, kurang dari seminggu juga udah kejual," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun karena dianggap melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

PILIHAN:

Polda Tangkap 3 Orang Diduga Penyidik KPK

Soal Panah Beracun di Kafe Intan, Ini Pengakuan Daeng Azis
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved