Polda Lampung Terus Buru Mucikari Artis

Selasa, 23 Februari 2016 - 10:14 WIB
Polda Lampung Terus...
Polda Lampung Terus Buru Mucikari Artis
A A A
BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung terus melakukan pengembangan serta melakukan pengejaran terhadap sejumlah nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna membongkar jaringan prostitusi yang selama ini marak terjadi di wilayah hukum Polda Lampung.

Sebelumnya, penyidik Reknata Subdit IV Dit Krimum Polda Lampung telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus prostitusi yang melibatkan artis dangdut Hesty Aryatura atau yang lebih dikenal dengan Hesty Klepek Klepek.

Pemeriksaan terus dilakukan secara maraton kepada lima tersangka tersebut. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan delapan orang yang menjadi korban kasus perdagangan orang termasuk Hesty Klepek Klepek.

Kelima tersangka yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan yaitu KS berdomisili di Jakarta, serta RA, AI, FS, dan PN yang merupakan warga Bandar Lampung.

Dari tangan para tersangka yang telah ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp25 juta dan 18 unit telepon seluler termasuk milik artis Hesty Klepek Klepek.

Penyitaan telepon seluler ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan sehingga dapat mengetahui tersangka lain dari komplotan jaringan prostitusi tersebut.

Selasa (23/2/2016), Kapolda Lampung Brigjen Pol Ike Edwin menuturkan, Polda Lampung terus melakukan pengembangan. Anggota Subdit IV Reknata Dit Krimum Polda Lampung masih di lapangan untuk memberantas kasus trafficking yang semakin marak terjadi di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kasubdit IV Reknata Dit Krimum Polda Lampung AKBP Ferdian Indra Fahmi mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka CK, mucikari yang masuk DPO.

CK adalah pelaku perdagangan orang yang sering beroperasi di Provinsi Lampung. Jaringan CK ini diketahui merupakan jaringan prostitusi besar yang mampu menyediakan jasa kalangan artis dan model.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)