Pemprov DKI Janji Tutup Alexis jika Digunakan untuk Prostitusi
Selasa, 23 Februari 2016 - 00:32 WIB
Pemprov DKI Janji Tutup Alexis jika Digunakan untuk Prostitusi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup hotel Alexis di kawasan Jakarta Utara bila benar adanya praktik prostitusi. Penutupan tersebut terkait adanya ketidak adilan penutupan Kawasan Kalijodo,Penjaringan, Jakarta Utara.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, bila benar adanya informasi Hotel Alexis di Kawasan Jakarta Utara digunakan sebagai tempat narkoba dan prositusi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI bersama Satpol PP DKI harus melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran isu itu di Hotel Alexis.
Menurutnya, apabila benar seperti itu, hotel itu akan dikenakan sanksi, mulai diberikan surat peringatan hingga penutupan izin usaha seperti Stadium.
“Ketahuan ada kegiatan prostitusi di sana atau di tempat hiburan malam, Pemprov DKI harus langsunh menutup operasionalnya,” tegas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/2/2016).
Saefullah menjelaskan, hotel atau tempat hiburan di Jakarta sejauh ini tidak ada izin prostitusi. Adanya hanya izin tempat hiburan, seperi klub malam atau bar.
Adanya kecemburuan terhadap rencana penertiban kawasan prostitusi di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, kata Saefullah, menjadi koreksi bagi Pemprov untuk lebih waspada terhadap tempat hiburan.
"Masa Kalijodo saja yang ditertibkan, kenapa yang di hotel-hotel nggak. Ini harus dicek," pungkasnya
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, bila benar adanya informasi Hotel Alexis di Kawasan Jakarta Utara digunakan sebagai tempat narkoba dan prositusi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI bersama Satpol PP DKI harus melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran isu itu di Hotel Alexis.
Menurutnya, apabila benar seperti itu, hotel itu akan dikenakan sanksi, mulai diberikan surat peringatan hingga penutupan izin usaha seperti Stadium.
“Ketahuan ada kegiatan prostitusi di sana atau di tempat hiburan malam, Pemprov DKI harus langsunh menutup operasionalnya,” tegas Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/2/2016).
Saefullah menjelaskan, hotel atau tempat hiburan di Jakarta sejauh ini tidak ada izin prostitusi. Adanya hanya izin tempat hiburan, seperi klub malam atau bar.
Adanya kecemburuan terhadap rencana penertiban kawasan prostitusi di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, kata Saefullah, menjadi koreksi bagi Pemprov untuk lebih waspada terhadap tempat hiburan.
"Masa Kalijodo saja yang ditertibkan, kenapa yang di hotel-hotel nggak. Ini harus dicek," pungkasnya
(sms)