MK Minta KPU Laksanakan PSU di Halmahera dan Membramo

Senin, 22 Februari 2016 - 23:07 WIB
MK Minta KPU Laksanakan...
MK Minta KPU Laksanakan PSU di Halmahera dan Membramo
A A A
JAKARTA - Imbas dari kecurangan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Halmahera Selatan (Maluku Utara) dan Membramo Raya (Papua) adalah dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua daerah tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa menyelenggarakan pencoblosan ulang paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

"Pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu dan kemapuan KPU. Dan pelaksanaannya paling lama 30 hari kerja sejak dibacakan MK," ujar hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK Jakarta, Senin (22/2/2016).

MK juga mengingatkan KPU untuk segera melaporkan hasil PSU paling lambat tiga hari setelah dilakukannya rekapitulasi di tingkat kabupaten. "Pelaksanaan di bawah supervisi KPU RI dan Bawaslu RI," jelas Palguna.

Sebelumnya MK telah memerintahkan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 28 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Halmahera Selatan karena ditemukan adanya kecurangan. Namun pada saat dilakukannya penghitungan ulang, diketahui kotak dan surat suara di 20 TPS hilang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7184 seconds (0.1#10.140)