Gugatan Ditolak MK, Pasangan Mursini-Halim Pimpin Kuansing

Senin, 22 Februari 2016 - 21:23 WIB
Gugatan Ditolak MK, Pasangan Mursini-Halim Pimpin Kuansing
Gugatan Ditolak MK, Pasangan Mursini-Halim Pimpin Kuansing
A A A
PEKANBARU - Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini memutuskan sengketa Pilkada Kuansing (Kuantan Singingi, Riau. Putusannya, majelis hakim MK menolak gugatan pemohan pasangan calon Indra Putra-Komperensi (IKO).

Dengan putusan final ini, maka pasangan Mursini-Halim (MH) resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2016-2021.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa penolakan gugatan pemohon karena dalil dan bukti yang diajukan tidak kuat. "Untuk utu kita menolak gugatan pemohan," kata Arief, Kamis (22/2/2016).

Dengan putusan ini pihak Polres Kuansing yang sejak tadi menyiapkan pasukan pengaman dari TNI dan Polri langsung melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tim sukses pasangan calon.

"Kita minta semua bisa menerima putusan MK agar tercipta kondisi yang kondusif," ucap Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi.

Setelah melakukan pertemuan, hasilnya berkomitmen siap mendukung putusan MK.
"Namun kita minta bagi tim yang menang jangan euforia dan melakukan konvoi dengan terciptanya kondisi yang kondusif. Bagi yang kalah juga jangan yang mengerahkan simpatisan," ucapnya.

Hasil Pilkada Kuansing 9 Desember 2015, Paslon Indra Putra-Komperensi (IKO) kalah dari pasangan Mursini-Halim (MH). Dari Pleno KPU pasangan MH menang 348 suara dari pasangan IKO.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5214 seconds (0.1#10.140)