Kerja Sama dengan Pemilik Dianggap Solusi Perbaiki Metro Mini
Senin, 22 Februari 2016 - 02:42 WIB
Kerja Sama dengan Pemilik Dianggap Solusi Perbaiki Metro Mini
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih mencari formula untuk mempercepat permajaan armada Metro Mini di wilayahnya. Kerja sama dengan pemilik dianggap sebagai solusinya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, permasalahan yang terjadi untuk meremajakan angkutan umum khususnya Metro Mini ialah tidak adanya kejelasan badan hukum. Sebab, syarat untuk bergabung dengan PT Transportasi Jakarta dan masuk dalam Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu angkutan umum harus berbadan hukum.Sebenarnya, kata Andri, ada tiga opsi yang diberikan Pemprov DKI kepada Metro Mini dan angkutan umum lainnya yang tidak memiliki kejelasan badan hukum. Pertama, membenahi kepengurusan; kedua, bergabung dengan operator lain seperti Kopaja; dan ketiga membuat badan usaha baru atau masuk ke BUMD PT Transportasi Jakarta.
"Untuk metro Mini itu sudah berkali-kali kami undang tetapi masih ribut kepengurusan, mau gabung ke Kopaja, Kopaja masih sibuk beresin anggotanya. Nah, kalau buat badan baru cukup lama, kita pengin mereka masuk ke BUMD saja, bisa gak nih. Kita lagi kaji," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu 21 Februari 2016 kemarin.
Andri menjelaskan, BUMD PT Transportasi Jakarta itu memiliki badan hukum yang tentunya dapat memberikan kepastian usaha bagi para pemilik angkutan umum. Namun, bisa atau tidaknya tergantung dari kajian yang sedang diproses saat ini.
Sebagai regulator, lanjut Andri, pihaknya sangat ingin bila para pemilik Metro Mini atau angkutan lainnya langsung berkontrak dengan PT Transportasi Jakarta. Sebab, masalah angkutan umum sudah semakin kronis dan harus diremajakan dengan sistem rupiah per kilometer.
"Kalau memang memungkinkan itu lebih cepat. Enggak masalah ribuan pemilik masuk, yang penting mereka sanggup meremajakan kendaraan," pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, permasalahan yang terjadi untuk meremajakan angkutan umum khususnya Metro Mini ialah tidak adanya kejelasan badan hukum. Sebab, syarat untuk bergabung dengan PT Transportasi Jakarta dan masuk dalam Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu angkutan umum harus berbadan hukum.Sebenarnya, kata Andri, ada tiga opsi yang diberikan Pemprov DKI kepada Metro Mini dan angkutan umum lainnya yang tidak memiliki kejelasan badan hukum. Pertama, membenahi kepengurusan; kedua, bergabung dengan operator lain seperti Kopaja; dan ketiga membuat badan usaha baru atau masuk ke BUMD PT Transportasi Jakarta.
"Untuk metro Mini itu sudah berkali-kali kami undang tetapi masih ribut kepengurusan, mau gabung ke Kopaja, Kopaja masih sibuk beresin anggotanya. Nah, kalau buat badan baru cukup lama, kita pengin mereka masuk ke BUMD saja, bisa gak nih. Kita lagi kaji," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu 21 Februari 2016 kemarin.
Andri menjelaskan, BUMD PT Transportasi Jakarta itu memiliki badan hukum yang tentunya dapat memberikan kepastian usaha bagi para pemilik angkutan umum. Namun, bisa atau tidaknya tergantung dari kajian yang sedang diproses saat ini.
Sebagai regulator, lanjut Andri, pihaknya sangat ingin bila para pemilik Metro Mini atau angkutan lainnya langsung berkontrak dengan PT Transportasi Jakarta. Sebab, masalah angkutan umum sudah semakin kronis dan harus diremajakan dengan sistem rupiah per kilometer.
"Kalau memang memungkinkan itu lebih cepat. Enggak masalah ribuan pemilik masuk, yang penting mereka sanggup meremajakan kendaraan," pungkasnya.
(whb)