Satu Keluarga Kompak Tanam Daun Ganja
A
A
A
PEKANBARU - Personel Polsek Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap lima orang kasus kepemilikan daun ganja. Adapun barang haram itu ditemukan polisi di dalam puluhan pot.
Ironinya, tiga pelaku di antaranya satu keluarga, yakni RA (66) dan istrinya MA (57) serta anaknya SH. Saat ini SH buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Selain itu ada tiga petani ganja lainnya yang diamankan polisi yang masih ada kaitan saudara dengan ketiganya. Ketiganya, yakni Ro (42) ibu rumah tangga, kemudian MY (24) dan Sap (20)
"Dari lima tersangka yang diamankan, kita menyita 42 pot yang berisi daun ganja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat 19 Februari 2016.
Penangkapan lima orang "petani ganja" itu bermula saat Polsek Kritang melakukan pengembangan kasus daun ganja.
Dalam kasus sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pengguna ganja. Dari pengakuan pengguna, ganja itu didapat dari tersangka SH (DPO).
Berbekat laporan itu, polisi bergerak ke rumah tersangka SH di Jalan Parit Sei Bakung Desa Pebenaan Kecamatan Keritang. Saat disergap, tersangka berhasil kabur.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan pohon ganja yang ditanam rapi di bagian dapur dan halaman belakang. "Selain ganja, kita juga amankan paket kecil sabu. Saat ini tim masih memburu SH," katanya.
Ironinya, tiga pelaku di antaranya satu keluarga, yakni RA (66) dan istrinya MA (57) serta anaknya SH. Saat ini SH buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Selain itu ada tiga petani ganja lainnya yang diamankan polisi yang masih ada kaitan saudara dengan ketiganya. Ketiganya, yakni Ro (42) ibu rumah tangga, kemudian MY (24) dan Sap (20)
"Dari lima tersangka yang diamankan, kita menyita 42 pot yang berisi daun ganja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat 19 Februari 2016.
Penangkapan lima orang "petani ganja" itu bermula saat Polsek Kritang melakukan pengembangan kasus daun ganja.
Dalam kasus sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pengguna ganja. Dari pengakuan pengguna, ganja itu didapat dari tersangka SH (DPO).
Berbekat laporan itu, polisi bergerak ke rumah tersangka SH di Jalan Parit Sei Bakung Desa Pebenaan Kecamatan Keritang. Saat disergap, tersangka berhasil kabur.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan pohon ganja yang ditanam rapi di bagian dapur dan halaman belakang. "Selain ganja, kita juga amankan paket kecil sabu. Saat ini tim masih memburu SH," katanya.
(dam)