Kasus Saipul Jamil, Polisi Usut Dugaan Adanya Korban Lain
Jum'at, 19 Februari 2016 - 21:46 WIB
Kasus Saipul Jamil, Polisi Usut Dugaan Adanya Korban Lain
A
A
A
JAKARTA - Sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap pelajar berinsial DS, 17. Namun Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menduga adanya korban lain yang dilakukan oleh penyanyi kondang, Saipul Jamil.
Kepada wartawan, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugroho mengatakan, masih mencari dugaan orang lain yang menjadi korban Saipul Jamil.
"Yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku (Saiful Jamil), segera untuk memberikan laporan pada kami," kata Ari kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).
Sekalipun dalam kasus ini, pelaku dan korban tengah mencoba untuk berdamai. Namun Ari menegaskan, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum.
Diakuinya, penyidikan sampai saat ini masih berjalan, termasuk mencari bukti-bukti baru, termasuk hasil visum dan penyidikin laboratorium forensik Mabes Polri.
Kepada penyidik lanjut Ari, Saiful mengaku khilaf melakukan tindak senonoh itu serta menyesali perbuatannya. Dia pun membantah, bahwa laporan korbannya hanya untuk mencari popularitas.
Dengan adanya lebih dari dua alat bukti, termasuk air liur di kemaluan korbannya, lanjut Ari, penyidik ini akan berlanjut dan memastikan kejadian tersebut benar-benar ada, serta tanpa adanya rekayasa.
"Selain itu, korban meski tahu bahwa apa yang akan diungkapkannya aib, namun bisa mengucapkan dengan jujur. Jadi ini murni laporan korban benar, bukan untuk numpang ngetop," tegasnya.
Saat ini, DS yang berbadan kemayu masih tetap beraktivitas seperti biasanya. Dia pun masih bersekolah dan berteman dengan teman-temannya.
Termasuk soal Saipul, Ari pun memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Saipul. Sekalipun dirinya merupakan artis. Dia sejak semalam telah dipindahkan ke dalam sel, bersama dengan tahanan lainnya.
(Baca: DS Sering Datangi Acara Saipul Jamil ke Studio TV)
Atas perbuatannya, Saipul Jamil terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, karena dianggap melanggar Pasal 76 Huruf E dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 Junto Pasal 292 KUHP.
Kuasa Hukum Saipul Jamil, Roland menegaskan, pihaknya tengah berusaha meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan segera mengirimkan surat penangguhan kepada unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
"Saya berharap perkara yang menjerat Saipul dan korbannya, yakni DS dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat penegak hukum. Hal ini nanti kita bicarakan bersama tim. Berharap dapat diselesaikan tanpa perlu berlarut-larut. Intinya, kalau ditahan ya kita akan ajukan penangguhan saja," jelasnya.
Roland menuturkan, saat ini kliennya masih menyukai wanita. Walaupun enggan menyebut siapa pacar Saipul, Roland mengklaim kliennya sudah memiliki pacar. "Saipul itu normal. Ada pacarnya kok. Malahan sudah beberapa kali pacaran," ungkapnya.
Pilihan:
Kejati Bengkulu Tegaskan Kasus Novel Baswedan Belum Kedaluwarsa
Kepada wartawan, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugroho mengatakan, masih mencari dugaan orang lain yang menjadi korban Saipul Jamil.
"Yang merasa pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku (Saiful Jamil), segera untuk memberikan laporan pada kami," kata Ari kepada wartawan, Jumat (19/2/2016).
Sekalipun dalam kasus ini, pelaku dan korban tengah mencoba untuk berdamai. Namun Ari menegaskan, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum.
Diakuinya, penyidikan sampai saat ini masih berjalan, termasuk mencari bukti-bukti baru, termasuk hasil visum dan penyidikin laboratorium forensik Mabes Polri.
Kepada penyidik lanjut Ari, Saiful mengaku khilaf melakukan tindak senonoh itu serta menyesali perbuatannya. Dia pun membantah, bahwa laporan korbannya hanya untuk mencari popularitas.
Dengan adanya lebih dari dua alat bukti, termasuk air liur di kemaluan korbannya, lanjut Ari, penyidik ini akan berlanjut dan memastikan kejadian tersebut benar-benar ada, serta tanpa adanya rekayasa.
"Selain itu, korban meski tahu bahwa apa yang akan diungkapkannya aib, namun bisa mengucapkan dengan jujur. Jadi ini murni laporan korban benar, bukan untuk numpang ngetop," tegasnya.
Saat ini, DS yang berbadan kemayu masih tetap beraktivitas seperti biasanya. Dia pun masih bersekolah dan berteman dengan teman-temannya.
Termasuk soal Saipul, Ari pun memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Saipul. Sekalipun dirinya merupakan artis. Dia sejak semalam telah dipindahkan ke dalam sel, bersama dengan tahanan lainnya.
(Baca: DS Sering Datangi Acara Saipul Jamil ke Studio TV)
Atas perbuatannya, Saipul Jamil terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, karena dianggap melanggar Pasal 76 Huruf E dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 Junto Pasal 292 KUHP.
Kuasa Hukum Saipul Jamil, Roland menegaskan, pihaknya tengah berusaha meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan segera mengirimkan surat penangguhan kepada unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
"Saya berharap perkara yang menjerat Saipul dan korbannya, yakni DS dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat penegak hukum. Hal ini nanti kita bicarakan bersama tim. Berharap dapat diselesaikan tanpa perlu berlarut-larut. Intinya, kalau ditahan ya kita akan ajukan penangguhan saja," jelasnya.
Roland menuturkan, saat ini kliennya masih menyukai wanita. Walaupun enggan menyebut siapa pacar Saipul, Roland mengklaim kliennya sudah memiliki pacar. "Saipul itu normal. Ada pacarnya kok. Malahan sudah beberapa kali pacaran," ungkapnya.
Pilihan:
Kejati Bengkulu Tegaskan Kasus Novel Baswedan Belum Kedaluwarsa
(maf)