Daging Babi di Kulonprogo Dipasok dari Bantul
A
A
A
KULONPROGO - Daging babi hutan yang dijual dengan cara dicampur dengan daging sapi di Pasar Bendungan, Wates, ternyata dipasok dari wilayah Bantul.
"Dari hasil pemeriksaan, daging itu dipasok dari Bantul oleh pedagang lain," jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton.
Hingga kini polisi masih intensif melakukan pemeriksaan kepada tersangka SS (39) yang merupakan pedagang daging di Pasar Bendungan.
Sedangkan pemasok yang berasal dari Bantul belum bisa ditangkap. "Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa," tandasnya.
Petugas dari Polsek Wates membongkrak praktik peredaran daging babi di salah satu kios daging yang ada di Pasar Bendungan. Polisi bersama dengan petugas dari Balai besar Veteriner mengecek ke kios milik SS.
Secara kasat mata, petugas meyakini daging itu merupakan daging babi. Namun untuk memastikan akan dilakukan uji laboratorium.
Jika benar menjual daging babi dicampur dengan daging sapi, tersangka akan dijerat dengan UU No.18/2012 tentang Pangan. Meski begitu korban tidak ditahan dengan pertimbangan sedang hamil.
Sebelumnya SS mengaku tidak tahu kalau daging yang dijual itu adalah daging babi. Sebab daging itu dipasok dari pedagang yang ada di Brosot Galur.
"Dari hasil pemeriksaan, daging itu dipasok dari Bantul oleh pedagang lain," jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton.
Hingga kini polisi masih intensif melakukan pemeriksaan kepada tersangka SS (39) yang merupakan pedagang daging di Pasar Bendungan.
Sedangkan pemasok yang berasal dari Bantul belum bisa ditangkap. "Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa," tandasnya.
Petugas dari Polsek Wates membongkrak praktik peredaran daging babi di salah satu kios daging yang ada di Pasar Bendungan. Polisi bersama dengan petugas dari Balai besar Veteriner mengecek ke kios milik SS.
Secara kasat mata, petugas meyakini daging itu merupakan daging babi. Namun untuk memastikan akan dilakukan uji laboratorium.
Jika benar menjual daging babi dicampur dengan daging sapi, tersangka akan dijerat dengan UU No.18/2012 tentang Pangan. Meski begitu korban tidak ditahan dengan pertimbangan sedang hamil.
Sebelumnya SS mengaku tidak tahu kalau daging yang dijual itu adalah daging babi. Sebab daging itu dipasok dari pedagang yang ada di Brosot Galur.
(nag)