Kades Selok Awar-Awar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 18 Februari 2016 - 14:56 WIB
Kades Selok Awar-Awar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Kades Selok Awar-Awar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
A A A
SURABAYA - Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono didakwa pasal pembunuhan berencana serta pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

Hariyono didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis tambang Salim Kancil bersama terdakwa lainya yakni Mat Dasir selaku Ketua Tim 12.

Dari dakwaan berlapis tersebut, Hariyono terancam hukuman mati. Namun dari dakwaan yang dibacakan Kejaksaan Negeri Lumajang, Hariyono mengaku jika dakwaan pembunuhan tidak sesuai dan menyimpang.

"Dakwaan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," ujar Hariyono dikonfirmasi usai persidangan.

Disaat yang sama sebanyak 35 terdakwa kasus tambang pasir ilegal Lumajang juga disidangkan di ruang berbeda dengan penjagaan ketat aparat Polda Jatim.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7630 seconds (0.1#10.140)