Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemilik Sabu 1 Kilogram
A
A
A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati terhadap Tony alias Akhiong, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, Rabu 17 Februari 2016 sore.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Akhiong dipimpin oleh Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak.
Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Akhiong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dibawa dari Malaysia tujuan batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tony alias akhiong dengan hukuman mati serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Vonis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan jaks yaitu 16 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Akhiong dipimpin oleh Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak.
Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Akhiong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dibawa dari Malaysia tujuan batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tony alias akhiong dengan hukuman mati serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Vonis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan jaks yaitu 16 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
(nag)