Kang Emil Ingin Penikmat PSK Dihukum
A
A
A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, ingin para penikmat pekerja seks komersial (PSK) dihukum. Tujuannya agar mereka tidak lagi 'jajan' dan dalam saat bersamaan praktik prostitusi bisa ditekan seminimal mungkin.
Tapi hal itu sulit diwujudkan. Sebab hingga kini tidak ada aturan jelas yang menghukum para penikmat PSK. Peraturan daerah atau peraturan wali kota pun sulit dibuat karena tidak ada dasar hukum di atasnya.
"Yang paling memungkinkan itu menghukum si lelakinya. Cuma tidak ada referensi aturannya. Kalau ada aturan hukum menghukum lelakinya atau penggunanya, hukumannya apa?" kata Emil, sapaan akrabnya, di Bandung, Selasa (16/2/2016).
Ia pun masih memutar otak agar ke depan praktik prostitusi bisa ditekan. Sebab praktik prostitusi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
Pangkal persoalan dari praktik prostitusi menurutnya karena supply and demand atau permintaan dan penawaran. Selama masih ada permintaan dari 'konsumen', maka praktik prositusi akan terus berjalan.
"Jadi ada supply, ada demand. Kita kunci dari demand-nya. Itu gagasan saya. Cuma saya belum nemu aspek hukumnya bagaimana memenggal si demand supaya suplainya seret," pungkasnya.
Tapi hal itu sulit diwujudkan. Sebab hingga kini tidak ada aturan jelas yang menghukum para penikmat PSK. Peraturan daerah atau peraturan wali kota pun sulit dibuat karena tidak ada dasar hukum di atasnya.
"Yang paling memungkinkan itu menghukum si lelakinya. Cuma tidak ada referensi aturannya. Kalau ada aturan hukum menghukum lelakinya atau penggunanya, hukumannya apa?" kata Emil, sapaan akrabnya, di Bandung, Selasa (16/2/2016).
Ia pun masih memutar otak agar ke depan praktik prostitusi bisa ditekan. Sebab praktik prostitusi bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
Pangkal persoalan dari praktik prostitusi menurutnya karena supply and demand atau permintaan dan penawaran. Selama masih ada permintaan dari 'konsumen', maka praktik prositusi akan terus berjalan.
"Jadi ada supply, ada demand. Kita kunci dari demand-nya. Itu gagasan saya. Cuma saya belum nemu aspek hukumnya bagaimana memenggal si demand supaya suplainya seret," pungkasnya.
(nag)