Enam Pasangan Mesum Didenda Rp700 ribu Dalam Sidang Tipiring

Selasa, 16 Februari 2016 - 13:28 WIB
Enam Pasangan Mesum...
Enam Pasangan Mesum Didenda Rp700 ribu Dalam Sidang Tipiring
A A A
BANTUL - Enam pasangan mesum berhasil diamankan oleh Sat Sabhara Polres Bantul pada Senin 15 Februari 2016 malam. Mereka kedapatan berduaan di dalam kamar di sejumlah hotel di kawasan Kecamatan Kasihan dan di Pantai Parangtritis.

Setelah digelandang ke Mapolres Bantul, Selasa (16/2/2016) keenam pasangan tidak resmi ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Enam orang pasangan masing-masing Cahyadi warga Kuningan Jawa Barat kedapatan berdua dengan Eti Sumarni warga Ciamis Jawa Barat.

Nico Setiawan Banjarnegara Jawa Tengah bersama Iyah warga Wonosobo Jawa Tengah, Jumadiyono warga Kecamatan Kasihan bersama Nia Nur Kholifah warga Monjali Sleman.

Pasangan lain adalah Sholichun warga Kebumen berduaan dengan Suprihatin warga Kecamatan Sedayu Bantul.

Triyono warga Piyungan bersama dengan Simjuwanti warga Banguntapan dan Ardian Wahyu Pradana warga Mergangsan Kota Yogyakarta berpasangan dengan Ratih Dewanti
Paramitha Dewi warga Gamping Sleman.

Berdasarkan penuturan penyidik Polres Bantul, Aipda Sutrisno, keenam pasangan tersebut terjaring razia yang dilakukan Polres Bantul.

Mereka terjaring di dalam kamar kosan, hotel dan juga penginapan baik di kecamatan Kasihan, dan Pantai Parangtritis.

Mereka diamankan karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) tentang prostitusi. "Mereka berenam kedapatan mesum di dalam kamar," ujarnya.

Pihak Polres Bantul kini memang tengah gencar melakukan razia penyakit masyarakat baik pasangan mesum ataupun minuman keras.

Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh hakim Subandriyo, keenam pasangan tersebut diberi sanksi hukuman denda Rp650 ribu hingga Rp 700 masing-masing orang.

Tiga orang pasangan diberi sanksi Rp 700 ribu atau subsider kurungan 20 hari. Dan tiga orang pasangan lainnya didenda sanksi Rp 650 ribu atau subsider 17 kurungan.

"Karena terbukti melakukan perbuatan melanggar peraturan daerah maka kami beri sanksi denda atau subsider kurungan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9208 seconds (0.1#10.140)