Sidang Kasus Angeline, Hotman Paris Akan Buktikan Agus Tidak Bersalah

Selasa, 16 Februari 2016 - 11:25 WIB
Sidang Kasus Angeline,...
Sidang Kasus Angeline, Hotman Paris Akan Buktikan Agus Tidak Bersalah
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus pembunuhan bocah Angeline dengan terdakwa Agus Tae Hamda May. Agenda sidang kali ini pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan, pelaku pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) yang sebenarnya sudah terbukti di persidangan.

Dia menyatakan tidak mungkin seorang pembantu seperti Agus membunuh anak majikannya sendiri di dalam rumah. "Kita tahu, itu tidak mungkin terjadi. Kalau pembantu membunuh anak majikan itu pasti secara cepat. Kita kan tahu hasil autopsi di sana ada banyak luka," ujarnya.

Sebelumnya, Agus Tae telah dituntut selam 12 tahun penjara dan uang denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Hari ini kami akan melakukan sidang pleidoi. Di sini kami akan membuktikan bahwa Agus Tae tidak bersalah, dia hanya membantu saja. Kita lihat nanti pembelaan kita di persidangan," pungkasnya.

PILIHAN:
Diduga Depresi Dicerai Suami, Wanita Ini Habisi Buah Hati lalu Coba Bunuh Diri
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)