Hotma Sebut Kuasa Hukum Terdakwa Agus Tae Bodoh
A
A
A
DENPASAR - Hotma Sitompul yang juga kuasa hukum Margareta menyebut pengacara terdakwa Agus Tae bodoh di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2/2016).
Pasalnya, menurut Hotma mengatakan, semuanya sudah sesuai jika yang membunuh Angeline adalah Agus.
"Jika mereka bilang ini tidak bersesuain bagaimana. Jelas klien kami tidak bersalah. Agus itu saat dia diperiksa didampingi kuasa hukumnya, terus dia tiba-tiba merubah keterangannya, bahkan dia juga mengaku telah dianiaya oleh penyidik.
Bila saat itu dia keberatan dengan keterangnya kuasa hukumnya bisa mengajukan keberatan dong. Apa jangan-jangan kuasa hukumnya ini bodoh," kata Hotma.
Dikatakan, polisi juga didatangkan, bahkan mereka mengatakan tidak ada yang menganiaya dia (Agus).
Pihaknya meyakini bahwa Margareta tidak bersalah, bahkan dia juga mengatakan masak ada orang membunuh anaknya sendiri memangil-manggil orang.
"Ini kan tidak logis. Dari BAP milik Agus dia mengatakan telah memperkosa dan membunuh Angeline. Kalau dia keberatan seharusnya dia mengajukan surat keberatan, apa dia melecehkan pengacaranya," pungkasnya.
Dalam pembunuhan Angeline ini ada dua terdakwa yaitu Agus Tae Hamda May dan Margriet Christina Megawe. Dimana Agus menyebut Margareta yang membunuh Angeline. Sementara Margareta juga menyebut Agus yang membunuh anak angkatnya tersebut.
Pasalnya, menurut Hotma mengatakan, semuanya sudah sesuai jika yang membunuh Angeline adalah Agus.
"Jika mereka bilang ini tidak bersesuain bagaimana. Jelas klien kami tidak bersalah. Agus itu saat dia diperiksa didampingi kuasa hukumnya, terus dia tiba-tiba merubah keterangannya, bahkan dia juga mengaku telah dianiaya oleh penyidik.
Bila saat itu dia keberatan dengan keterangnya kuasa hukumnya bisa mengajukan keberatan dong. Apa jangan-jangan kuasa hukumnya ini bodoh," kata Hotma.
Dikatakan, polisi juga didatangkan, bahkan mereka mengatakan tidak ada yang menganiaya dia (Agus).
Pihaknya meyakini bahwa Margareta tidak bersalah, bahkan dia juga mengatakan masak ada orang membunuh anaknya sendiri memangil-manggil orang.
"Ini kan tidak logis. Dari BAP milik Agus dia mengatakan telah memperkosa dan membunuh Angeline. Kalau dia keberatan seharusnya dia mengajukan surat keberatan, apa dia melecehkan pengacaranya," pungkasnya.
Dalam pembunuhan Angeline ini ada dua terdakwa yaitu Agus Tae Hamda May dan Margriet Christina Megawe. Dimana Agus menyebut Margareta yang membunuh Angeline. Sementara Margareta juga menyebut Agus yang membunuh anak angkatnya tersebut.
(nag)