Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Pengangguran Gilir Siswi SMP
Senin, 15 Februari 2016 - 15:57 WIB
Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Pengangguran Gilir Siswi SMP
A
A
A
KULONPROGO - Seorang siswi SMP di Kulonprogo menjadi pelampiasan nafsu bejat empat pemuda pengangguran.
Dibawah pengaruh minuman oplosan, empat remaja ini menggilir korban di pematang sawah. Para pelaku langsung diamankan dan tiga di antaranya harus ditahan. Satu pelaku lainnya, hanya dikenai wajib lapor karena masih berusia di bawah umur.
Aksi pencabulan ini dilakukan para pelaku, Ad (18), NN (21), Rp (20) yang merupakan warga Karangsewu, Galur. Satu lagi pelaku yang tidak ditahan berinisial, BC (17).
Aksi pencabulan yang menimpa, SN (15), ini terjadi pada Rabu 3 Februari 2016 malam. Saat itu korban yang tengah les disekolah dijemput oleh pelaku Ad di sekolah.
Keduanya langsung menuju ke sebuah pos ronda di Ngremang, Karangsewu Galur. Ditempat itu, korban bersama dengan keempat pelaku melakukan pesta miras. Mereka menenggak minuman oplosan yang dibeli salah satu pelaku di warung.
Akibat minuman inilah, korban dicabuli dan diperkosa oleh dua orang pelaku. Lataran ada orang yang sedang mencari ikan, aksi ini sempat terhenti.
Para pelaku selanjunya membawa korban di pematang di wilayah Gupit, Karangsewu. Di tempat inilah korban yang tidak berdaya dan terpengaruh minuman keras ini digilir para pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang ke rumahnya. Orang tua korban lantas menanyai korban yang malam itu pulang malam hari.
Apalagi korban juga menunjukkan perilaku yang agak aneh. Hingga akhirnya korban mengakui telah diperkosa para pelaku dibawah pengaruh minuman keras.
"Dua hari setelah kejadian, kami menerima laporan dan langsung ditindaklanjuti mengamankan para tersangka," jelas Kapolsek Galur, Kompol Gito Dwi Sdalam jumpa pers, di Mapolres Kulonprogo, Senin (15/2/2016).
Tiga pelaku langsung ditahan di Polres Kulonprogo dan satu pelaku yang masih anak-anak hanya dikenai wajib lapor.
Meski begitu tetap akan dikenai pidana, dan akan dijerat dengan pasal 81 UU 35/2014 tentang perlindungan anak. "Salah satu pelaku itu adalah rekan korban," jelasnya.
Gito sendiri mengaku prihatin dengan adanya kejadian ini. Apalagi di DIY, sudah banyak kasus pesta miras oplosan yang berujung maut. Namun para pelaku ini juga mengoplos sendiri minuman alcohol pembersih dengan minuman berenergi.
Salah satu pelaku, Ad, mengaku tidak sadar dengan perbuatannya. Saat itu dia terpengaruh minuman oplosan.
Sedangkan aksi pencabulan dilakukan karena korban juga tidak menolaknya. Meski begitu beberapa rekannya juga sudah mempersiapkan alat kontrasepsi yang dibeli di apotek. "Saya tidak memaksa, dia juga mau," pungkasnya.
Dibawah pengaruh minuman oplosan, empat remaja ini menggilir korban di pematang sawah. Para pelaku langsung diamankan dan tiga di antaranya harus ditahan. Satu pelaku lainnya, hanya dikenai wajib lapor karena masih berusia di bawah umur.
Aksi pencabulan ini dilakukan para pelaku, Ad (18), NN (21), Rp (20) yang merupakan warga Karangsewu, Galur. Satu lagi pelaku yang tidak ditahan berinisial, BC (17).
Aksi pencabulan yang menimpa, SN (15), ini terjadi pada Rabu 3 Februari 2016 malam. Saat itu korban yang tengah les disekolah dijemput oleh pelaku Ad di sekolah.
Keduanya langsung menuju ke sebuah pos ronda di Ngremang, Karangsewu Galur. Ditempat itu, korban bersama dengan keempat pelaku melakukan pesta miras. Mereka menenggak minuman oplosan yang dibeli salah satu pelaku di warung.
Akibat minuman inilah, korban dicabuli dan diperkosa oleh dua orang pelaku. Lataran ada orang yang sedang mencari ikan, aksi ini sempat terhenti.
Para pelaku selanjunya membawa korban di pematang di wilayah Gupit, Karangsewu. Di tempat inilah korban yang tidak berdaya dan terpengaruh minuman keras ini digilir para pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban diantar pulang ke rumahnya. Orang tua korban lantas menanyai korban yang malam itu pulang malam hari.
Apalagi korban juga menunjukkan perilaku yang agak aneh. Hingga akhirnya korban mengakui telah diperkosa para pelaku dibawah pengaruh minuman keras.
"Dua hari setelah kejadian, kami menerima laporan dan langsung ditindaklanjuti mengamankan para tersangka," jelas Kapolsek Galur, Kompol Gito Dwi Sdalam jumpa pers, di Mapolres Kulonprogo, Senin (15/2/2016).
Tiga pelaku langsung ditahan di Polres Kulonprogo dan satu pelaku yang masih anak-anak hanya dikenai wajib lapor.
Meski begitu tetap akan dikenai pidana, dan akan dijerat dengan pasal 81 UU 35/2014 tentang perlindungan anak. "Salah satu pelaku itu adalah rekan korban," jelasnya.
Gito sendiri mengaku prihatin dengan adanya kejadian ini. Apalagi di DIY, sudah banyak kasus pesta miras oplosan yang berujung maut. Namun para pelaku ini juga mengoplos sendiri minuman alcohol pembersih dengan minuman berenergi.
Salah satu pelaku, Ad, mengaku tidak sadar dengan perbuatannya. Saat itu dia terpengaruh minuman oplosan.
Sedangkan aksi pencabulan dilakukan karena korban juga tidak menolaknya. Meski begitu beberapa rekannya juga sudah mempersiapkan alat kontrasepsi yang dibeli di apotek. "Saya tidak memaksa, dia juga mau," pungkasnya.
(nag)