Kuasa Hukum Yakin Margareta Bebas
A
A
A
DENPASAR - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah Angeline, Margriet Christina Megawe (Margareta), diyakini akan bebas. Hal itu dikatakan salah satu kuasa hukum terdakwa, Dion Pongkor.
Dion Pongkor mengatakan, dalam persidangan sudah terbukti bahwa yang membunuh Angeline adalah terdakwa Agus Tae Hamda May.
Dia juga menyatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan dan hasil membuktikan bahwa Agus yang mengakibatkan Angeline mati.
"Kita masih yakin kalau klien kami tidak bersalah. Dan, target kami masih klien kami bebas," ujarnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2/2016).
Dia menjelaskan, tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari JPU sangat imajinatif, tidak sesuai dengan fakta di persidangan. "Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sesuai hasil visum, pelaku pembunuhan ini adalah Agus," pungkasnya.
Hari ini, sidang kasus Angeline akan kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pembelaan kuasa terdakwa.
PILIHAN:
Pabrik Petasan di Indramayu Meledak, Satu Pekerja Tewas
Dion Pongkor mengatakan, dalam persidangan sudah terbukti bahwa yang membunuh Angeline adalah terdakwa Agus Tae Hamda May.
Dia juga menyatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan dan hasil membuktikan bahwa Agus yang mengakibatkan Angeline mati.
"Kita masih yakin kalau klien kami tidak bersalah. Dan, target kami masih klien kami bebas," ujarnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2/2016).
Dia menjelaskan, tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari JPU sangat imajinatif, tidak sesuai dengan fakta di persidangan. "Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sesuai hasil visum, pelaku pembunuhan ini adalah Agus," pungkasnya.
Hari ini, sidang kasus Angeline akan kembali digelar. Agenda sidang kali ini adalah pembelaan kuasa terdakwa.
PILIHAN:
Pabrik Petasan di Indramayu Meledak, Satu Pekerja Tewas
(zik)