Begal Motor Bersenpi Ditangkap Polisi

Senin, 15 Februari 2016 - 08:35 WIB
Begal Motor Bersenpi Ditangkap Polisi
Begal Motor Bersenpi Ditangkap Polisi
A A A
PALEMBANG - Aksi begal motor yang dilakukan SS (22), warga Simpang Dogan Lorong Dempo Raya, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya kandas di tangan Satuan Intelkam Polresta Palembang.

Tersangka ditangkap petugas di kediamannya, Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasat Intelkam Budi Santoso yang memimpin langsung penangkapan tersebut. Bahkan, petugas juga memberikan tindakan tegas lantaran tersangka mencoba kabur.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Ardan Satri (38), warga Jalan Tanggul PU IK I Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang masuk ke Polresta Palembang.

Saat kejadian, korban berkendara dengan sepeda motor Honda Beat bernopol BG 3639 AAF miliknya. Namun, lantaran hendak buang air kecil, korban pun akhirnya berhenti di lokasi kejadian. Di saat yang bersamaan, tiba-tiba datanglah tersangka SSbersama kedua rekannya KY dan US yang langsung menodongkan senpi rakitan seraya meminta sepeda motor milik korban.

Karena takut, saat itu korban pun langsung menyerahkan motornya dan tas koper yang saat itu dibawa. Seusai kejadian, korban langsung melapor ke Polresta Palembang dan langsung ditindaklanjuti Unit Intelkam.

"Tersangka kita amankan setelah beraksi. Saat itu juga anggota kita langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan. Kita tangkap tak lama setelah kejadian," terang Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto didampangi Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso kepada KORAN SINDO PALEMBANG.

Kapolresta menjelaskan, dalam aksinya tersangka dikenal sadis. Jika korbannya melawan, pelaku tak segan-segan melukainya. "Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena hendak kabur dan pelaku juga sadis saat melakukan aksinya," katanya

Saat ini, sambung Tjahyono, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain, KY dan US, yang masih buron. "Identitas dua rekannya sudah kita kantongi, kita akan berikan tindak tegas nanti, biar mereka jera," tegasnya.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver bersama lima butir amunisi aktif dan empat butir amunisi jenis FN, seperangkat alat isap sabu beserta korek api, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Tersangka yang dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun ini mengaku baru satu kali melakukan aksi kejahatan.

"Saya bertiga, Pak, dengan KY dan US. Saya ikut melakukan ini karena tidak ada pekerjaan dan saya hanya diajak," katanya.

Mengenai senpi rakitan yang ditemukan, SS mengatakan itu punya KY. "Usai beraksi saya lupa mengembalikannya," kilahnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9496 seconds (0.1#10.140)