Berutang Rp140 Miliar, Perusahaan Milik Samin Tan Dipailitkan

Jum'at, 12 Februari 2016 - 10:49 WIB
Berutang Rp140 Miliar,...
Berutang Rp140 Miliar, Perusahaan Milik Samin Tan Dipailitkan
A A A
SURABAYA - Pengadilan Niaga Surabaya mempailitkan perusahaan kayu lapis milik konglomerat ternama Samin Tan, PT Tunggal Yudi Sawmill Polywood (TYSP) akibat tak mampu membayar utang usaha yang jumlahnya mencapai Rp140 miliar. Dalam putusan pailit setebal delapan lembar yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 25 Januari 2016, PT TYSP dinyatakan pailit, karena terlilit utang hingga ratusan milliar rupiah.

Permohonan pailit dimohon oleh PT Mulia Permata, sebagai sebagai salah satu kreditor alias pihak yang memiliki piutang kepada PT TYSP.

“Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT TYSP yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Samarinda, tak pernah mengakui utang yang diajukan para kreditor dengan total 8 kreditur mencapai hingga Rp140 miliar dan Rp97 miliar dari total utang merupakan adalah utang pajak,” ujar Tim Kurator TYSP, Julian Liandar dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis 11 Februari.

Menurut Julian, Tim Kurator PT TYSP akan memberikan waktu kepada kreditor yang belum terdaftar hingga 29 Febuari 2016 dengan tujuan investigasi aset yang nantinya akan dibagikan kepada kreditor. Setelah batas pengajuan tagihan dengan proses selanjutnya sebagai verifikasi.

“Tugasnya sekarang adalah mendata tagihan dari kreditor, baik tagihan yang sudah diketahui maupun belum diketahui dan yang belum terdaftar, Kami akan menerima pendataran dari para kreditor," timpal Aditirta Parlindungan, salah satu anggota Tim Kurator PT TYSP.

Aditirta mengakui, proses ini akan sedikit rumit mengingat sejak PKPU debitur tak mengakui utang para kreditor dan ini dilakukan agar tak ada tagihan fiktif dari para kreditor.

"Jika hingga tahap verikasi TYSP teguh dengan pengakuan mereka, maka tim kurator PT TYSP akan segera mengambil sikap dalam proses tersebut. Tim kurator akan berkodinasi dengan hakim pengawas dan berharap agar debitur bisa kooperatif dengan semua proses," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Perkara Pembayaran Utang,...
Perkara Pembayaran Utang, Lion Air Digugat Pailit
Perkara PKPU, Nasabah:...
Perkara PKPU, Nasabah: Jika KSP Indosurya Pailit Tak Akan Dapat Apa-apa
Digugat Pailit Oleh...
Digugat Pailit Oleh Maybank, Ini Penjelasan Pan Brothers
Uji Insolvensi Dinilai...
Uji Insolvensi Dinilai Tidak Sesuai dengan Sistem Hukum Indonesia
AKPI Tawarkan Solusi...
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN
Peradi Soroti Sejumlah...
Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
21 menit yang lalu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
2 jam yang lalu
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
9 jam yang lalu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
10 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
12 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved