Minta Threesome, Suami Divonis 5 Bulan Penjara

Jum'at, 12 Februari 2016 - 09:20 WIB
Minta Threesome, Suami...
Minta Threesome, Suami Divonis 5 Bulan Penjara
A A A
TANGERANG - Seorang suami di Tangerang divonis lima bulan penjara karena meminta hubungan seks bertiga secara bersama atau threesome kepada istrinya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun enam bulan penjara.

Edy Sulistio bin Jono Susanto (50) suami Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei pengusaha spa di Tangerang. Edy dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman percobaan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketua Majelis Hakim Yohannes Pandji, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengatakan, terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani.

Perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

“KDRT yang dilakukan terdakwa dalam bentuk psikis,” ujarnya.

Kasus KDRT terhadap Lily berawal dari permintaan Edy untuk melakukan hubungan seks threesome. Edy juga meminta istrinya untuk menurunkan berat badan secara drastis. Lily juga dipaksa Edy untuk menyetujuinya berpoligami.

“Kami pikir-pikir yang mulai,” ujar penasihat hukumnya Edy Sulitio, Agil Azis.

PILIHAN:

Beredar Percakapan Mirna Ingin Culik Bayi Jessica

FPI: Biarkan Tangan Ahok Bersihkan Kalijodo
(ysw)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pandemi Covid-19 Meningkatkan...
Pandemi Covid-19 Meningkatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tegaskan KDRT Bukan...
Tegaskan KDRT Bukan Urusan Privat, Partai Perindo: Perlu Sistem dan Tata Kelola Terstruktur-Berkelanjutan
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
4 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved