Santriwati Aborsi di Ponpes
A
A
A
SEMARANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan santriwati di wilayah hukumnya. Praktik aborsi itu dilakukan di pesantren tempat santri itu menimba ilmu.
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, awalnya polisi mengendus informasi adanya salah satu pasien di RSUD Kota Semarang alias RSUD Ketileng, yang dirawat setelah menderita pendarahan karena aborsi ilegal.
Dia berinisial NLM (20), warga Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aborsi itu dilakukan pada hari Rabu (10/2/2016) sekira pukul 10.00 WIB.
Lokasinya, di pondok pesantren di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
"Aborsi dengan minum obat yang dibeli secara online," kata salah satu sumber KORAN SINDO yang enggan disebut identitasnya.
Akibat meminum obat itu, NLM mengalami pendarahan dan keguguran kandungan. Obat itu dibeli oleh kekasih NLM berinisial DYA (24), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
"Sekarang masih dirawat di RSUD Ketileng," lanjut sumber itu.
Kapolsek Tembalang Kompol Ibnu mengatakan sejauh ini baru DYA yang dimintai keterangan dan masih berada di Polsek Tembalang.
"Sedang dalam penyidikan kami. Statusnya tersangka," kata Ibnu saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Kamis (11/2/2016) sore.
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, awalnya polisi mengendus informasi adanya salah satu pasien di RSUD Kota Semarang alias RSUD Ketileng, yang dirawat setelah menderita pendarahan karena aborsi ilegal.
Dia berinisial NLM (20), warga Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aborsi itu dilakukan pada hari Rabu (10/2/2016) sekira pukul 10.00 WIB.
Lokasinya, di pondok pesantren di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
"Aborsi dengan minum obat yang dibeli secara online," kata salah satu sumber KORAN SINDO yang enggan disebut identitasnya.
Akibat meminum obat itu, NLM mengalami pendarahan dan keguguran kandungan. Obat itu dibeli oleh kekasih NLM berinisial DYA (24), warga Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
"Sekarang masih dirawat di RSUD Ketileng," lanjut sumber itu.
Kapolsek Tembalang Kompol Ibnu mengatakan sejauh ini baru DYA yang dimintai keterangan dan masih berada di Polsek Tembalang.
"Sedang dalam penyidikan kami. Statusnya tersangka," kata Ibnu saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Kamis (11/2/2016) sore.
(zik)