Tukar 2 Motor dengan Ganja, Warga Papua New Guinea Dibekuk
A
A
A
JAYAPURA - Petugas Satuan Narkoba Polresta Jayapura mengamankan warga Papua New Guinea berinisial ZPA di Komplekx Organda, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua.
ZPA ditangkap bersama barang bukti ratusan gram narkoba jenis ganja. Penangkapan ZPA dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di kompleks tersebut.
Mendapat laporan itu, petugas Satuan Narkoba Polresta Jayapura bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka beserta barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak tujuh ratus gram.
Kepala Sub Humas Polresta Jayapura Inspektur Satu Jahja Rumra mengatakan, dari pemeriksaan awal pelaku mengaku mengambil ganja dari Papua Niugini untuk dijual belikan di Kota Jayapura dan sekitarnya dengan harga Rp1 juta perbungkus.
Jahja menambahkan, pelaku sudah berdomisili di Jayapura selama dua tahun terakhir dan belum memiliki paspor. Sementara modus yang digunakan pelaku menggunakan motor hasil curian untuk ditukarkan ganja dari Papua New Guinea.
Dari pengakuan pelaku, dia telah menukar dua unit motor untuk mendapatkan ganja. Pelaku dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk meringkus jaringan narkoba lainnya, petugas Satuan Narkoba Polresta Jayapura saat ini masih menahan pelaku beserta barang bukti.
ZPA ditangkap bersama barang bukti ratusan gram narkoba jenis ganja. Penangkapan ZPA dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di kompleks tersebut.
Mendapat laporan itu, petugas Satuan Narkoba Polresta Jayapura bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka beserta barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak tujuh ratus gram.
Kepala Sub Humas Polresta Jayapura Inspektur Satu Jahja Rumra mengatakan, dari pemeriksaan awal pelaku mengaku mengambil ganja dari Papua Niugini untuk dijual belikan di Kota Jayapura dan sekitarnya dengan harga Rp1 juta perbungkus.
Jahja menambahkan, pelaku sudah berdomisili di Jayapura selama dua tahun terakhir dan belum memiliki paspor. Sementara modus yang digunakan pelaku menggunakan motor hasil curian untuk ditukarkan ganja dari Papua New Guinea.
Dari pengakuan pelaku, dia telah menukar dua unit motor untuk mendapatkan ganja. Pelaku dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk meringkus jaringan narkoba lainnya, petugas Satuan Narkoba Polresta Jayapura saat ini masih menahan pelaku beserta barang bukti.
(san)