Nekat Jual Sabu, Warga Serdangbedagai Dibekuk Polisi
A
A
A
SEI RAMPAH - Supriadi (28) terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pasalnya, warga Dusun IV Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tertangkap mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Hendri Sihotang mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan umum Dusun III Desa Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah.
Dikatakan, pencegatan di areal Perkebunan PT Lonsum tersebut dilakukan setelah mendapat informasi bahwa tersangka tengah melakukan transaksi sabu-sabu.
"Kita dapatkan info dari warga bahwa tersangka ini meresahkan karena menjual sabu-sabu. Iya jadi kita lakukan tindakan terhadapnya agar peredaran sabu dapat ditekan seminimal mungkin," katanya di Sei Rampah, Minggu, (7/2).
Benar saja, saat digeledah didapatkan plastik kecil transparan yg berisi sabu berat 0,2 gram. Selain barang haram itu, dari tersangka turut diamankan 1 unit HP merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nopol.
Dalam pencegatan itu, seorang tersangka lainnya kabur. Dan hingga kini buser Sat Narkoba terus memburu DPO yang telah diketahui identitasnya tersebut.
Sementara, Supriadi di Mapolres mengakui barang haram itu hendak diantarkannya ke pembeli.
Begitu ditangkap polisi, diapun mengaku menyesal karena nekat berjualan sabu. "Nyesal aku. Tahu begini ngak maulah ikut-ikutan jual sabu," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Hendri Sihotang mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan umum Dusun III Desa Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah.
Dikatakan, pencegatan di areal Perkebunan PT Lonsum tersebut dilakukan setelah mendapat informasi bahwa tersangka tengah melakukan transaksi sabu-sabu.
"Kita dapatkan info dari warga bahwa tersangka ini meresahkan karena menjual sabu-sabu. Iya jadi kita lakukan tindakan terhadapnya agar peredaran sabu dapat ditekan seminimal mungkin," katanya di Sei Rampah, Minggu, (7/2).
Benar saja, saat digeledah didapatkan plastik kecil transparan yg berisi sabu berat 0,2 gram. Selain barang haram itu, dari tersangka turut diamankan 1 unit HP merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nopol.
Dalam pencegatan itu, seorang tersangka lainnya kabur. Dan hingga kini buser Sat Narkoba terus memburu DPO yang telah diketahui identitasnya tersebut.
Sementara, Supriadi di Mapolres mengakui barang haram itu hendak diantarkannya ke pembeli.
Begitu ditangkap polisi, diapun mengaku menyesal karena nekat berjualan sabu. "Nyesal aku. Tahu begini ngak maulah ikut-ikutan jual sabu," pungkasnya.
(nag)