Okem Mengaku Bunuh Bibi Usai Ngelem

Jum'at, 05 Februari 2016 - 16:21 WIB
Okem Mengaku Bunuh Bibi...
Okem Mengaku Bunuh Bibi Usai Ngelem
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang berhasil meringkus Chandra alias Okem (21), pelaku pembunuhan sadis terhadap Mariah (63) 1 Februari 2016 lalu. Pelaku merupakan keponakan korban yang tega membunuh secara sadis.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku tidak sadar karena habis ‘ngelem’ saat membunuh korban.

"Pelaku kita tangkap di wilayah Pengasinan, Kecamatan Cilamaya saat sedang berkumpul dengan temannya. Saat kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kabag Humas Polres Karawang, AKP Marjani, Jumat (5/2/2016).

Menurut Marjani saat diperiksa penyidik kepolisian pelaku mengaku datang ke rumah korban bertujuan untuk meminta makan. (Baca Kepergok Curi Motor, Ponakan Bunuh Bibi dengan 32 Tusukan)

Akan tetapi saat itu korban tidak mau membukakan pintu setelah beberapa kali pintu diketuk. Pelaku langsung pergi ke tempat temannya berkumpul di dekat pasar Lemahabang Wadas.

Di tempat tersebut pelaku mengaku ngelem terlebih dahulu sebelum kembali ke rumah korban. Saat kembali mendatangi rumah korban, pelaku tidak lagi mengetuk pintu, tapi langsung naik lewat atap rumah kemudian masuk ke dapur.

Saat di dapur pelaku mengaku mencari-cari makanan hingga ke ruang tamu dan pada saat bersamaan korban terbangun dari tidur dan keluar dari kamar tidur. Korban kaget melihat ada orang di ruang tamu dan langsung berteriak.

Pelaku mengaku panik dan langsung mengambil pisau mengejar pelaku. Korban langsung ditusuk berkali-kali oleh pelaku hingga terkapar tak berdaya.

Melihat korbannya sudah tak berdaya pelaku kabur dengan membawa motor yang di simpan di ruang tamu. "Pengakuan pelaku seperti itu saat kita periksa tetapi kami masih mendalami lagi kasus ini dan menggali lagi motif yang sebenarnya," katanya.

Marjani mengatakan saat melakukan pembunuhan pelaku dalam pengaruh ngelem sehingga tega melakukan pembunuhan sadis meski itu bibinya sendiri. Dari hasil keterangan saksi-saksi, pelaku memang sering meminta makan ke rumah korban.

Hanya saja pada saat kejadian pelaku meminta makan datang saat tengah malam ketika korban tidur. "Pelaku di bawah pengaruh ngelem memaksakan diri untuk masuk ke rumah korban hingga terjadi kasus ini," katanya.

saat ini ini mendekam dalam tahanan Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor bebek Vario dan satu buah pisau," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7754 seconds (0.1#10.140)