Tujuh Oknum Wartawan Edarkan Uang Palsu Senilai Rp690 Juta
A
A
A
INDRAMAYU - Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk tujuh oknum wartawan surat kabar mingguan yang terlibat dalam peredaran uang palsu di sejumlah kota di Jawa Barat.
Tujuh oknum wartawan dari sebuah surat kabar mingguan terbitan Jakarta ini digelandang petugas Polres Indramayu, Jumat (5/2/2016). Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Ketujuh tersangka ini masing-masing memiliki peran dalam mencari korban penggandaan uang. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp690 juta, yang digunakan untuk mengelabui korbannya. Belasan telepon genggam dan kendaraan roda empat untuk melancarkan aksi kejahatan, juga disita.
Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko mengatakan, tujuh pelaku peredaran uang palsu ini menjanjikan dapat menggandakan uang tiga kali lipat dari jumlah nominal yang disediakan oleh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh oknum wartawan anggota komplotan peredaran uang palsu ini diancam pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tujuh oknum wartawan dari sebuah surat kabar mingguan terbitan Jakarta ini digelandang petugas Polres Indramayu, Jumat (5/2/2016). Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Ketujuh tersangka ini masing-masing memiliki peran dalam mencari korban penggandaan uang. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp690 juta, yang digunakan untuk mengelabui korbannya. Belasan telepon genggam dan kendaraan roda empat untuk melancarkan aksi kejahatan, juga disita.
Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko mengatakan, tujuh pelaku peredaran uang palsu ini menjanjikan dapat menggandakan uang tiga kali lipat dari jumlah nominal yang disediakan oleh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh oknum wartawan anggota komplotan peredaran uang palsu ini diancam pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(zik)