Pengacara Targetkan Margareta Bebas dari Hukuman
A
A
A
DENPASAR - Salah satu Kuasa hukum pembunuh Margareta, Aldres Napitupulu mentargetkan kliennya tersebut bebas dari hukuman.
"Tidak ada hukuman ringan, target kami klien kami ini bebas. Karena fakta-fakta di persidangan tidak ada standar hukum ibu Margareta melakukan penganiayaan," katanya.
Sebelumnya Margareta didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis di antaranya pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, pasal 76 C Jo 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
Sementara terdakwa Agus Tae Hamda May sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Melihat adanya hal tersebut, terdakwa Margareta tersudut, pasalnya Agus hanya dituntut dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 dan Pasal 181 KUHP.
"Kalau dakwaan kan memang seperti itu, ya kita lihat saja nanti bagaimana hakim memutuskan kasus ini. Pastinya kan dia memiliki pertimbangan serta bukti di persidangan," ujarnya.
"Tidak ada hukuman ringan, target kami klien kami ini bebas. Karena fakta-fakta di persidangan tidak ada standar hukum ibu Margareta melakukan penganiayaan," katanya.
Sebelumnya Margareta didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis di antaranya pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, pasal 76 C Jo 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
Sementara terdakwa Agus Tae Hamda May sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Melihat adanya hal tersebut, terdakwa Margareta tersudut, pasalnya Agus hanya dituntut dengan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 dan Pasal 181 KUHP.
"Kalau dakwaan kan memang seperti itu, ya kita lihat saja nanti bagaimana hakim memutuskan kasus ini. Pastinya kan dia memiliki pertimbangan serta bukti di persidangan," ujarnya.
(nag)