Kriminolog Udayana Sebut Margareta Berpotensi Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 04 Februari 2016 - 10:21 WIB
Kriminolog Udayana Sebut Margareta Berpotensi Dituntut Hukuman Mati
A
A
A
DENPASAR - Kriminolog dari Universitas Udayana Doktor Gede Made Swardana mengatakan, JPU berpotensi akan menuntut hukuman mati kepada terdakwa Margareta.
Sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU, dakwaan Margareta di antaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak.
"Menurut saya JPU kemungkinan besar akan menuntut terdakwa hukuman mati. Selama proses persidangan di sana kan sudah terlihat," ujarnya.
Kenapa bisa menjelaskan seperti itu, pihaknya melihat selama dipersidangan terdakwa Agus Tae yang menurut Polda Bali adalah saksi mahkota mengatakan yang membunuh Angeline adalah Margareta.
Dia menerangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
"Logikanya di sini di lokasi kejadian hanya ada 3 orang termasuk korban. Terdakwa Agus sudah mengaku kalau dia hanya membantu menguburkan, berati siapa disana yang membunuh. Logikanya kan begitu pasti orang berfikiran yang membunuh adalah terdakwa satunya lagi," paparnya.
Dia juga menjelaskan, kenapa bisa dikatakan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi bahwa di sana ada penyiksaan dan penelantaran anak sehingga menyebabkan anak meninggal dunia.
"Agus sudah dituntut 12 tahun penjara, pastinya terdakwa satunya lagi kemungkinan akan lebih berat lagi," pungkasnya.
Sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU, dakwaan Margareta di antaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak.
"Menurut saya JPU kemungkinan besar akan menuntut terdakwa hukuman mati. Selama proses persidangan di sana kan sudah terlihat," ujarnya.
Kenapa bisa menjelaskan seperti itu, pihaknya melihat selama dipersidangan terdakwa Agus Tae yang menurut Polda Bali adalah saksi mahkota mengatakan yang membunuh Angeline adalah Margareta.
Dia menerangkan, Pasal 340 KUHP berbunyi "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
"Logikanya di sini di lokasi kejadian hanya ada 3 orang termasuk korban. Terdakwa Agus sudah mengaku kalau dia hanya membantu menguburkan, berati siapa disana yang membunuh. Logikanya kan begitu pasti orang berfikiran yang membunuh adalah terdakwa satunya lagi," paparnya.
Dia juga menjelaskan, kenapa bisa dikatakan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi bahwa di sana ada penyiksaan dan penelantaran anak sehingga menyebabkan anak meninggal dunia.
"Agus sudah dituntut 12 tahun penjara, pastinya terdakwa satunya lagi kemungkinan akan lebih berat lagi," pungkasnya.
(nag)