Beroperasi di Perairan Bedagai, Pukat Trawl Ditangkap
A
A
A
SERDANGBEDAGAI - KM Ulan GT 28 No 1006 /PPA kapal pukat trawl ditangkap Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena beroperasi di perairan yang bukan wilayahnya. Sementara delapan anak buah kapal (ABK) juga digelandang oleh Sat Pol Air Polres Serdangbedagai (Sergai), Selasa (2/2/2016).
Bahkan salah seorang ABK dari kapal yang dinahkodai Aron Pangaribuan alias Aron (41) warga Kampung Salam, Bahari II, Belawan ternyata berwarga Negara Myanmar. ABK tersebut yaitu Key (23) warga Negara Myanmar.
Empat lainnya beralamat di Belawan, mereka adalah P Purba (22) dan Rapi Hasibuan (23) warga Bagan Deli; Hendri (41) warga Kampung Kurnia, dan Indra (34) warga Pajak Baru.
Berikutnya Homes Siringo-ringgo (35) warga Simpang Kantor, Sei Mati, Medan Labuhan; Pendi (34) warga Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Tim patrol yang menangkap basah ini langsung dipimpin Kapolres Sergai AKBP Hernowo Yulianto.
Karena begitu mendapat informasi, perwira melati dua ini bersama Kasat Pol Air AKP Edi Plantino langsung turun mengejar.
“Pukat trawl ini tertangkap saat tengah beroperasi di sekitar bibir Pantai Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin,” kata AKBP Hernowo.
Hal ini diakuinya berkat adanya informasi nelayan setempat. Dikatakannya, bahwa nelayan setempat sudah semakin resah akibat keberadaan trawl di Perairan Bedagai.
Untuk itu, AKBP Hernowo mengingatkan, pihaknya akan bersikap tegas kepada mereka yang berani melanggar hukum.
“Silahkan, tapi gunakan alat tangkap yang sesuai UU. Dan saya akan tindak tegas dan tidak ada toleran bagi penggunanya, sudah banyak yang kami tangkap dan rata-rata menjalani hukuman 2 tahun lebih,”tegasnya.
Sementara Aron, sang nahkoda alias Tekong pukatnya itu milik Atek, tauke asal Belawan. Diapun berpikir bila trawl diperbolehkan di Perairan Bedagai. Sebab, sebelum melaut mereka sudah melapor ke Syahbandar Belawan.
“Kami di Belawan rata-rata pukat seperti ini. Dan bisa berangkat melaut jika telah melapor ke Syahbandar Belawan,” kilahnya.
Bahkan salah seorang ABK dari kapal yang dinahkodai Aron Pangaribuan alias Aron (41) warga Kampung Salam, Bahari II, Belawan ternyata berwarga Negara Myanmar. ABK tersebut yaitu Key (23) warga Negara Myanmar.
Empat lainnya beralamat di Belawan, mereka adalah P Purba (22) dan Rapi Hasibuan (23) warga Bagan Deli; Hendri (41) warga Kampung Kurnia, dan Indra (34) warga Pajak Baru.
Berikutnya Homes Siringo-ringgo (35) warga Simpang Kantor, Sei Mati, Medan Labuhan; Pendi (34) warga Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Tim patrol yang menangkap basah ini langsung dipimpin Kapolres Sergai AKBP Hernowo Yulianto.
Karena begitu mendapat informasi, perwira melati dua ini bersama Kasat Pol Air AKP Edi Plantino langsung turun mengejar.
“Pukat trawl ini tertangkap saat tengah beroperasi di sekitar bibir Pantai Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin,” kata AKBP Hernowo.
Hal ini diakuinya berkat adanya informasi nelayan setempat. Dikatakannya, bahwa nelayan setempat sudah semakin resah akibat keberadaan trawl di Perairan Bedagai.
Untuk itu, AKBP Hernowo mengingatkan, pihaknya akan bersikap tegas kepada mereka yang berani melanggar hukum.
“Silahkan, tapi gunakan alat tangkap yang sesuai UU. Dan saya akan tindak tegas dan tidak ada toleran bagi penggunanya, sudah banyak yang kami tangkap dan rata-rata menjalani hukuman 2 tahun lebih,”tegasnya.
Sementara Aron, sang nahkoda alias Tekong pukatnya itu milik Atek, tauke asal Belawan. Diapun berpikir bila trawl diperbolehkan di Perairan Bedagai. Sebab, sebelum melaut mereka sudah melapor ke Syahbandar Belawan.
“Kami di Belawan rata-rata pukat seperti ini. Dan bisa berangkat melaut jika telah melapor ke Syahbandar Belawan,” kilahnya.
(sms)