Ayah Angeline: Agus Pantas Dihukum 12 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Rosidik, ayah kandung korban pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline), mengatakan terdakwa Agus Tae Hamda May pantas mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
"Hukuman 12 tahun penjara itu pantas buat Agus. Ngapain dia menutup-nutupi hal keji seperti itu," katanya seusai menyaksikan persidangan terdakwa Agus dengan agenda tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2/2016).
Dia menjelaskan, Agus selama ini telah menutup-nutupi kasus tersebut, sehingga membuat lama proses hukum yang sedang berjalan. "Harapan saya, hakim juga akan memutuskan hal sama artinya hakim menyetujui tuntutan yang diajukan oleh JPU," ujarnya.
Menurutnya, tuntutan JPU tersebut tentu dipertimbangkan dengan baik dan seksama.
Selama di persidangan, Rosidik didampingi oleh Siti Sapurah, salah satu kuasa hukum Angeline. Rosidik dengan seksama mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Sementara itu, ibu kandung Angeline, Hamidah, tidak terlihat di persidangan hari ini.
PILIHAN:
Iklan Beli Rumah Dapat Istri Menggelitik Warga Solo
"Hukuman 12 tahun penjara itu pantas buat Agus. Ngapain dia menutup-nutupi hal keji seperti itu," katanya seusai menyaksikan persidangan terdakwa Agus dengan agenda tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/2/2016).
Dia menjelaskan, Agus selama ini telah menutup-nutupi kasus tersebut, sehingga membuat lama proses hukum yang sedang berjalan. "Harapan saya, hakim juga akan memutuskan hal sama artinya hakim menyetujui tuntutan yang diajukan oleh JPU," ujarnya.
Menurutnya, tuntutan JPU tersebut tentu dipertimbangkan dengan baik dan seksama.
Selama di persidangan, Rosidik didampingi oleh Siti Sapurah, salah satu kuasa hukum Angeline. Rosidik dengan seksama mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Sementara itu, ibu kandung Angeline, Hamidah, tidak terlihat di persidangan hari ini.
PILIHAN:
Iklan Beli Rumah Dapat Istri Menggelitik Warga Solo
(zik)