Agus Pasrah Dituntut 12 Tahun dan Denda Rp1 M
A
A
A
DENPASAR - Terdakwa pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), Agus Tae Hamda May pasrah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Saya pasrahkan semuanya kepada kuasa hukum saya," kata Agus, usai sidang tuntutan, di PN Denpasar, Selasa (2/2/2016).
Selain dituntut 12 tahun penjara, Agus juga didenda uang tunai senilai Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Agus juga mengakui, bahwa denda uang sebesar tersebut sangat tinggi.
"Hukuman dan denda itu bagi saya sangat berat sekali," ungkapnya.
Saat tahu dituntut 12 tahun penjara, laki-laki asal Sumba ini langsung menunduk dan raut mukanya langsung berubah. JPU menyatakan, Agus dinilai bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan dan menyembunyikan kematian.
"Saya pasrahkan semuanya kepada kuasa hukum saya," kata Agus, usai sidang tuntutan, di PN Denpasar, Selasa (2/2/2016).
Selain dituntut 12 tahun penjara, Agus juga didenda uang tunai senilai Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Agus juga mengakui, bahwa denda uang sebesar tersebut sangat tinggi.
"Hukuman dan denda itu bagi saya sangat berat sekali," ungkapnya.
Saat tahu dituntut 12 tahun penjara, laki-laki asal Sumba ini langsung menunduk dan raut mukanya langsung berubah. JPU menyatakan, Agus dinilai bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan dan menyembunyikan kematian.
(san)