Jual Motor Curian di Facebook, 21 Pemuda di Purwakarta Dibekuk

Senin, 01 Februari 2016 - 18:56 WIB
Jual Motor Curian di...
Jual Motor Curian di Facebook, 21 Pemuda di Purwakarta Dibekuk
A A A
PURWAKARTA - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan 21 unit motor curian yang dijual melalui media sosial. Motor bodong atau tidak berkelengkapan surat kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah.

Selain mengamankan motor, polisi juga memeriksa 21 orang pemuda yang berasal dari Kabupaten Purwakarta dan Karawang. Sebagian dari mereka adalah pemilik akun yang menjual motor bodong tersebut.

Kendati begitu, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 21 orang yang diperiksa tersebut masih dalam setatus saksi.

“Mereka bisa menjadi tersangka jika terbukti motor-motor itu mereupakan hasil kejahatan. Sementara ini kasusnya dalam pengembangan,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Senin (1/2/2016).

Pengungkapan dugaan kasus barang hasil curanmor ini terjadi setelah polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi salah satu pembeli. Apalagi motor-motor itu diposting terang-terangan dalam salah satu group jual beli online.

“Dalam postingan tersebut tertulis jelas kode singkatan ‘YP’ alias kendaran ‘yatim piatu’ yang artinya tidak memiliki BPKB dan STNK. Kendaran yatim piatu ini dijual murah dengan harga Rp2-8 juta,” ungkapnya.

Selain menawarkan motor curian, jejaring sosial Facebook juga kerap digunakan untuk menjual barang curian lainnya, seperti laptop dan telpon genggam. Meski begitu, kasus ini sulit untuk dibuktikan.

“Jika ada yang merasa kehilangan kendaraan kami mempersilahkan masyarakat datang langsung ke Mapolres Purwakarta. Tentunya dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang hilang," terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5919 seconds (0.1#10.140)