Margareta Bantah Menyuruh Agus Menggali Lubang
A
A
A
DENPASAR - Terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) menyatakan tidak pernah menyuruh terdakwa Agus Tae Hamda May untuk menggali lubang di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Nomer 26, Denpasar.
"Saya tidak pernah menyuruh dia membuat lubang di rumah saya," paparnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Senin, (2/1/2016). Sebelumnya Agus mengatakan, bahwa dia disuruh mengambil tanah untuk menimbun kotoran ayam.
Margareta mengaku selama ini untuk menutupi bau kotoran ayam tersebut membeli sekam. "Saya menutupi kotoran itu dengan sekam. Biasanya saya beli sekam sekitar 1 ton," ujar perempuan berusia 60-an tersebut.
Margareta juga menjelaskan, sebelum memiliki pembantu pihaknya selalu mengurus ayamnya sendiri jarang melibatkan anak angkatnya Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Sesekali Angeline membantu saya ngasih makan ayam," paparnya.
Selama ini saksi-saksi mengatakan bahwa setiap hari bocah kelas II SD itu memberi makan ayam setiap hari dari pagi hingga sore hari.
"Saya tidak pernah menyuruh dia membuat lubang di rumah saya," paparnya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Senin, (2/1/2016). Sebelumnya Agus mengatakan, bahwa dia disuruh mengambil tanah untuk menimbun kotoran ayam.
Margareta mengaku selama ini untuk menutupi bau kotoran ayam tersebut membeli sekam. "Saya menutupi kotoran itu dengan sekam. Biasanya saya beli sekam sekitar 1 ton," ujar perempuan berusia 60-an tersebut.
Margareta juga menjelaskan, sebelum memiliki pembantu pihaknya selalu mengurus ayamnya sendiri jarang melibatkan anak angkatnya Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Sesekali Angeline membantu saya ngasih makan ayam," paparnya.
Selama ini saksi-saksi mengatakan bahwa setiap hari bocah kelas II SD itu memberi makan ayam setiap hari dari pagi hingga sore hari.
(sms)