16 Kali Mencuri, Pedagang Bakso Dibekuk Polisi

Kamis, 28 Januari 2016 - 17:57 WIB
16 Kali Mencuri, Pedagang...
16 Kali Mencuri, Pedagang Bakso Dibekuk Polisi
A A A
BANTUL - Setelah 16 kali beraksi, akhirnya pencuri spesialis rumah kosong Gani Asmawan, (30) berhasil dibekuk oleh aparat Polsek Sewon.

Warga Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman ini berhasil diringkus setelah aparat Polsek Sewon mendalami kasus pencurian yang terjadi di Dusun Kaliputih, Kecamatan Sewon beberapa waktu lalu.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sewon Iptu M Darban mengatakan, aksi penangkapan pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bakso tusuk keliling ini bermula dari laporan penghuni kos di Dusun Kaliputih, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon.

Saat itu, penghuni kos menuturkan jika tempat kosnya ada yang mencoba mengambil barang-barang di depan rumah.

"Padahal hanya ditinggal tidur di dalam kamar kos, tetapi dia justru nekad mencuri," terangnya, Kamis (28/1/2016).

Dalam aksi pencurian tersebut, kebetulan salah seorang penghuni kos yang memergokinya dan berusaha mengejar. Tetapi Gani berusaha melawan dan akhirnya berhasil melarikan diri menuju persembunyiannya.

Beruntung, salah seorang penghuni kos yang memergoki tersebut berhasil
mencatat identitas kendaraan yang digunakan pelaku.

Polisi lantas melacak nomor kendaraan yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Kemudian Polisi mengendus keberadaan pelaku di kediamannya Dusun Banyuraden, Gamping, Sleman. Setelah melalui pengintaian, akhirnya polisi berhasil meringkus Gani tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gani digelandang ke Mapolsek Sewon. "Kami tengah dalami kasus ini apakah dia bermain sendiri atau tidak," paparnya.

Dari keterangan, pelaku telah melakukan aksi pencurian hampir 16 kali. Sasarannya adalah rumah-rumah di pinggir jalan raya yang tidak dikunci oleh penghuninya.

Barang-barang yang diambil mulai dari sandal, sepatu, helm dan barang-barang elektronik lainnya yang bisa ia bawa dan mudah dijual di pasar.

Darban menambahkan, sebenarnya Gani merupakan penjual bakso tusuk yang setiap hari keliling di wilayah Sewon. Sembari berkeliling menjual dagangannya, Gani mengamati sasaran yang nanti akan dijadikan target untuk mencuri.

Selama ini, ia telah melakukan aksinya di Jalan Bantul, Jalan Wates dan juga Jalan Godean.

"Pelaku kami kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing tujuh tahun dan dua belas tahun,ā€¯paparnya.

Sementara itu, Gani mengaku melakukan aksinya di malam hari dan rumah yang disasar adalah yang sebelumnya ia selidiki ketika berjualan.

Dalam beraksi ia menggunakan sepeda motor yang masih dikreditnya di sebuah perusahaan pembiayaan.

Dalam beraksi, Gani selalu membawa stik besi sebagai senjata untuk melindungi diri. "Barangnya saya jual ke teman-temannya. Harganya macam-macam," tandasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)