Empat Polisi Jadi Saksi Pembunuhan Angeline di PN Denpasar

Kamis, 28 Januari 2016 - 13:19 WIB
Empat Polisi Jadi Saksi Pembunuhan Angeline di PN Denpasar
Empat Polisi Jadi Saksi Pembunuhan Angeline di PN Denpasar
A A A
DENPASAR - Empat orang anggota Polresta Denpasar dan Polda Bali menjadi saksi degan terdakwa Margareta, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/1/2016).

Sebelumnya pihak pengadilan mengajukan lima orang saksi yakni Ipda AA Rai Parwata dan Bripda Ni Komang Sri Purwati, AKP GAA Udayani Addi, Aipda Endy Winanto dan Brigadir Ni Nym Emy perimawati, namun yang datang hanya ada empat orang.

Empat polisi itu akan memberikan keterangan tentang terdakwa Agus Tae Hamda May saat diperiksa pertama kali oleh Polresta Denpasar dan Polda Bali.

Seperti diketahui bahwa ada dua terdakwa atas kasus pembunuhan Angeline yakni Margareta dan Agus.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Edward Haris Sinaga itu dimulai pada pukul 13.00 Wita. Saat ini Majelis Hakim menanyakan kepada saksi kenapa keterangan Agus berubah-rubah dan ditulis semua dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga membuat kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum agak kebingungan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6782 seconds (0.1#10.140)