FPI Siap Turunkan Spanduk Penolakan Sesama Jenis

Kamis, 28 Januari 2016 - 10:34 WIB
FPI Siap Turunkan Spanduk Penolakan Sesama Jenis
FPI Siap Turunkan Spanduk Penolakan Sesama Jenis
A A A
BANDUNG - Front Pembela Islam (FPI) menyatakan, siap menurunkan spanduk berisi penolakan sesama jenis dilarang masuk ke kawasan Gempol Sari dan sekitarnya di Kota Bandung.

Sebelumnya, Camat Bandung Kulon, Dadan H Gunawan, mengatakan spanduk tersebut tidak berizin. Camat pun berencana memanggil perwakilan FPI Bandung Kulon karena dalam spanduk itu terdapat logo FPI.

"Nanti kalau disuruh diturunkan, spanduk itu akan kita turunkan," kata Koodinator Keorganisasian DPC FPI Bandung Kulon, Tubagus Abbas Murodi, Kamis (28/1/2016).

Dia menegaskan, alasan pemasangan spanduk itu karena warga gerah dengan keberadaan penyuka sesama jenis di sekitar lokasi.

Adanya spanduk itu jadi warning atau peringatan agar penyuka sesama jenis tidak tinggal atau beraktivitas di kawasan sekitar.

Dia pun meminta aparat pemerintah dan penegak hukum bertindak tegas menyikapi keberadaan penyuka sesama jenis. Itu sesuai dengan aspirasi masyarakat yang sampai pada FPI.

Ormas Islam ini sendiri menurutnya tidak akan melakukan perbuatan negatif pada mereka yang terbukti penyuka sesama jenis.

"Kita sebatas menjembatani keinginan masyarakat agar hukum berjalan dengan baik," ucap Abbas.

Di sisi lain, FPI pun siap membina mereka yang merupakan penyuka sesama jenis. "FPI hanya ingin menegakkan amar ma'ruf nahi munkar untuk menjaga agar tidak ada ekses jelek ke masyarakat," tandasnya.

Seperti diberitakan, spanduk penolakan penyuka sesama jenis dipasang di kawasan Gempol Sari sejak tiga bulan terakhir.

Menurut pengakuan pengurus FPI Bandung Kulon, spanduk bertuliskan 'Lesbi & Homo Dilarang Masuk ke Wilayah Kami...!!!' itu dipasang oleh warga karena gerah dengan keberadaan penyuka sesama jenis di lokasi.

Meski dipasang oleh warga, FPI tidak mempermasalahkan warga memasang spanduk tersebut atas nama FPI.

Sebab prinsip warga yang menolak keberadaan penyuka sesama jenis dianggap sejalan dengan pendapat FPI.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1718 seconds (0.1#10.140)