PT Metro Mini Belum Bisa Siapkan 600 Bus
Kamis, 28 Januari 2016 - 06:33 WIB
PT Metro Mini Belum Bisa Siapkan 600 Bus
A
A
A
JAKARTA - PT Metro Mini meminta armada bus yang melebihi usia lebih dari 10 tahun tetap dijalankan asalkan layak. Dalam waktu satu tahun, Metro Mini tidak sanggup meremajakan 600 unit armada baru.
Direktur Utama PT Metro Mini, Novrialdi mengatakan, untuk mengikuti sistem rupiah per kilometer dan bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Metro Mini harus berbadan hukum dan diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).
Hal itupun sudah dilakukanya. Namun, masalahnya kantor PT Metro Mini bersengketa dan lantaran vakum sejak lama, izin domisili, Surat Izin Usaha Peruntukan (SIUP) dan sebagainya kini telah habis masa berlakunya.
Maka itu, kata Novrialdi, PT Metro Mini meminta kepada Pemprov DKI memberi izin operasi terhadap bus yang melewati usia dengan syarat masih layak jalan sembari mengurus syarat-syarat sistem rupiah per kilometer di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami harus menyelesaikan itu semua. Jadi tolong jangan dikandangkan. 300 yang dikandangkan itu, 70 %-nya masih layak," kata Novrialdi saat dihubungi, Rabu 27 Januari 2016.
Novrialdi menjelaskan, saat ini dari 3.000 unit armada Metro Mini, hanya tersisa sekitar 1.000 unit. Sayangnya, dari 1.000 unit tersebut, sebagian di antaranya takut dikandangkan apabila tetap beroperasi. Sebab, semua armada tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) usia kendaraan maksimal 10 tahun.
Ketika menyampaikan hal tersebut ke Pemprov DKI, Novrialdi menyatakan, bila dirinya harus masuk dalam sistem rupiah per kilometer dan harus mengadakan 600 unit dalam satu tahun ini. "Kami siap, tapi kalau 600 armada tidak bisa segera. Kami harus mengurus surat-suratnya," ungkapnya.
PILIHAN:
Jika Dijadikan Tersangka, Jessica Akan Lapor ke Propam
Direktur Utama PT Metro Mini, Novrialdi mengatakan, untuk mengikuti sistem rupiah per kilometer dan bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Metro Mini harus berbadan hukum dan diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).
Hal itupun sudah dilakukanya. Namun, masalahnya kantor PT Metro Mini bersengketa dan lantaran vakum sejak lama, izin domisili, Surat Izin Usaha Peruntukan (SIUP) dan sebagainya kini telah habis masa berlakunya.
Maka itu, kata Novrialdi, PT Metro Mini meminta kepada Pemprov DKI memberi izin operasi terhadap bus yang melewati usia dengan syarat masih layak jalan sembari mengurus syarat-syarat sistem rupiah per kilometer di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami harus menyelesaikan itu semua. Jadi tolong jangan dikandangkan. 300 yang dikandangkan itu, 70 %-nya masih layak," kata Novrialdi saat dihubungi, Rabu 27 Januari 2016.
Novrialdi menjelaskan, saat ini dari 3.000 unit armada Metro Mini, hanya tersisa sekitar 1.000 unit. Sayangnya, dari 1.000 unit tersebut, sebagian di antaranya takut dikandangkan apabila tetap beroperasi. Sebab, semua armada tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) usia kendaraan maksimal 10 tahun.
Ketika menyampaikan hal tersebut ke Pemprov DKI, Novrialdi menyatakan, bila dirinya harus masuk dalam sistem rupiah per kilometer dan harus mengadakan 600 unit dalam satu tahun ini. "Kami siap, tapi kalau 600 armada tidak bisa segera. Kami harus mengurus surat-suratnya," ungkapnya.
PILIHAN:
Jika Dijadikan Tersangka, Jessica Akan Lapor ke Propam
(mhd)