Lagi Tidur, Pengedar Sabu Disergap di Rumah Kontrakan
Rabu, 27 Januari 2016 - 09:30 WIB
Lagi Tidur, Pengedar Sabu Disergap di Rumah Kontrakan
A
A
A
JAKARTA - Polsek Matraman menangkap Erwinta Subur seorang pengedar sabu saat sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Gugus Depan I Rt 7/1 No 20 Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, penangkapan Erwinta berdasarkan informasi warga yang resah dengan perbuatan pelaku. Warga khawatir, ada anggota keluarga mereka yang menjadi pecandu narkoba.
"Anggota langsung mengecek lokasi dipimpin Kanit Reskrim Matraman Iptu Sutikno" kata Husaima kepada wartawan, Rabu (27/1/2016).
Sesampainya di lokasi, lanjut Husaima, petugas langsung menggeledah sekujur badan pelaku dan seisi rumah.
"Ditemukan sabu sebanyak dua paket dikemas dalam plastik kecil dan dibungkus aluminum foil, serta satu botol bong atau alat isap sabu," lanjut Husaima.
Pelaku digelandang ke Polsek Matraman untuk dimintai keterangan. Petugas juga membawa sejumlah barang bukti guna diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Polisi Sebut Calon Tersangka Pembunuh Mirna Lagi Deg-degan
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, penangkapan Erwinta berdasarkan informasi warga yang resah dengan perbuatan pelaku. Warga khawatir, ada anggota keluarga mereka yang menjadi pecandu narkoba.
"Anggota langsung mengecek lokasi dipimpin Kanit Reskrim Matraman Iptu Sutikno" kata Husaima kepada wartawan, Rabu (27/1/2016).
Sesampainya di lokasi, lanjut Husaima, petugas langsung menggeledah sekujur badan pelaku dan seisi rumah.
"Ditemukan sabu sebanyak dua paket dikemas dalam plastik kecil dan dibungkus aluminum foil, serta satu botol bong atau alat isap sabu," lanjut Husaima.
Pelaku digelandang ke Polsek Matraman untuk dimintai keterangan. Petugas juga membawa sejumlah barang bukti guna diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Polisi Sebut Calon Tersangka Pembunuh Mirna Lagi Deg-degan
(ysw)