Polisi Tidak Menahan Ibu Kandung Sukamto, Ini Alasannya
A
A
A
SRAGEN - Meski menjadi tersangka kasus pengarakan telanjang terhadap RS, siswi SMP di Sragen, Ny Broto yang juga ibu dari tersangka lainnya, Sukamto, tidak ditahan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.
Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Sukamto, Wiji Lestari, Sukarno, dan Ny Broto. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.
"Tersangka bertambah jadi empat. Tetapi untuk tersangka terakhir tidak ditahan karena sudah usia lanjut banget," ujar Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2016).
Sebelumnya, keluarga korban diminta untuk mencabut laporan ke polisi. Pihak tersangka menyanggupi memberikan uang jika korban mencabut laporan. Namun, para aktivis perempuan di Sragen yang mendampingi korban RS (14), berang dengan tindakan keluarga tersangka yang mendatangi keluarga korban.
Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Sukamto, Wiji Lestari, Sukarno, dan Ny Broto. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.
"Tersangka bertambah jadi empat. Tetapi untuk tersangka terakhir tidak ditahan karena sudah usia lanjut banget," ujar Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2016).
Sebelumnya, keluarga korban diminta untuk mencabut laporan ke polisi. Pihak tersangka menyanggupi memberikan uang jika korban mencabut laporan. Namun, para aktivis perempuan di Sragen yang mendampingi korban RS (14), berang dengan tindakan keluarga tersangka yang mendatangi keluarga korban.
(zik)