Gugatan MK Ditolak, Syahrul M Pasaribu Jadi Bupati Tapsel
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Adik kandung Bomer Pasaribu, mantan Duta Besar Indonesia untuk Denmark dan Luthania Syahrul M Pasaribu, resmi ditetapkan sebagai Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) terpilih bersama pasangannya Aswin Effendi Siregar.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno KPU yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tapsel Potan Edy Siregar, didampingi anggota Mustar Edi Hutasuhut, Syawaluddin Lubis, Panataran Simanjuntak, Rafika Nawari dan Sekretaris KPU Tapsel Yunus Daulay di kantor KPU, Jalan Williem Iskandar, Kota Padangsidimpuan.
Ketua KPU Tapsel Potan Edi Siregar mengatakan, penetapan itu merupakan tindak lanjut ditolaknya gugatan paslon nomor urut 1 M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat penetapan cabup-cawabup terpilih tertuang dalam berita acara Nomor 002/BA/KPU-Kab/2016 dan ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 001/Kpts/KPU-Kab/002-434707/I/2016 tentang Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Pilkada terpilih 2015.
"Atas dasar itu, pasangan Sarasi 2 dinyatakan secara resmi sebagai cabup/cawabup terpilih," ujarnya.
Untuk diketahui, penetapan tersebut seharusnya dilaksanakan pada 22 Desember 2015. Namun tiba-tiba muncul gugatan paslon nomor urut 1 M Yusuf Siregar-Rusyidi Nasution sehingga KPU Tapsel terpaksa menunda penetapan.
Gugatan itu akhirnya kandas setelah MK dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menerima eksepsi termohon dan pihak terkait atas tenggang waktu pengajuan gugatan Pemilukada Tapsel ke MK yang sudah melebih batas waktu 3x24 jam terhitung setelah rekapitulasi penghitungan suara Hasil Pemilkada ditetapkan KPU Tapsel (16 Desember 2015).
Gugatan itu sendiri sebagaimana tetuang dalam website MK tertanggal 22 Desember 2015 pukul 01.47 Wib.
Sementara itu, bupati terpilih Syahrul M Pasaribu mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya untuk memimpin Tapsel 1 periode kedepan. ”Amanah ini tidak akan saya sia-siakan,” pungkasnya.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno KPU yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tapsel Potan Edy Siregar, didampingi anggota Mustar Edi Hutasuhut, Syawaluddin Lubis, Panataran Simanjuntak, Rafika Nawari dan Sekretaris KPU Tapsel Yunus Daulay di kantor KPU, Jalan Williem Iskandar, Kota Padangsidimpuan.
Ketua KPU Tapsel Potan Edi Siregar mengatakan, penetapan itu merupakan tindak lanjut ditolaknya gugatan paslon nomor urut 1 M Yusuf Siregar-Rusydi Nasution oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat penetapan cabup-cawabup terpilih tertuang dalam berita acara Nomor 002/BA/KPU-Kab/2016 dan ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 001/Kpts/KPU-Kab/002-434707/I/2016 tentang Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Pilkada terpilih 2015.
"Atas dasar itu, pasangan Sarasi 2 dinyatakan secara resmi sebagai cabup/cawabup terpilih," ujarnya.
Untuk diketahui, penetapan tersebut seharusnya dilaksanakan pada 22 Desember 2015. Namun tiba-tiba muncul gugatan paslon nomor urut 1 M Yusuf Siregar-Rusyidi Nasution sehingga KPU Tapsel terpaksa menunda penetapan.
Gugatan itu akhirnya kandas setelah MK dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menerima eksepsi termohon dan pihak terkait atas tenggang waktu pengajuan gugatan Pemilukada Tapsel ke MK yang sudah melebih batas waktu 3x24 jam terhitung setelah rekapitulasi penghitungan suara Hasil Pemilkada ditetapkan KPU Tapsel (16 Desember 2015).
Gugatan itu sendiri sebagaimana tetuang dalam website MK tertanggal 22 Desember 2015 pukul 01.47 Wib.
Sementara itu, bupati terpilih Syahrul M Pasaribu mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya untuk memimpin Tapsel 1 periode kedepan. ”Amanah ini tidak akan saya sia-siakan,” pungkasnya.
(san)