Polisi Gerebek Rumah yang Dipakai Latihan Memanah dan Menembak
A
A
A
YOGYAKARTA - Rumah kontrakan di wilayah Pujokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta, digrebek petugas kepolisian. Rumah itu ditengarai sebagai latihan memanah dan menembak oleh ormas garis keras.
Kapolsekta Mergangsan Kompol Bambang Murdo Priyono membenarkan ada penggerebekan pada Minggu, 17 Januari 2016 sore. Namun, dia mengaku tidak mengetahui detail penggerebekan itu karena tidak menangani.
"Ya memang benar ada peristiwa itu, tapi yang melakukan (pengrebekan) Polresta Yogyakarta," jelas Bambang dikonfirmasi, Senin (18/1/2016).
Dia mengaku tidak mengetahui secara rinci barang bukti yang diamankan. Begitu juga dengan jumlah orang yang diamankan.
Sebab, yang menangani kasus ini di Polresta Yogyakarta. "Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian menindaklanjutinya," jelasnya.
Informasinya, kasus ini bermula saat ibu-ibu PKK mengadakan pertemuan, tak jauh dari rumah tersebut. Mereka melihat dan mendengar latihan menembak dan memanah oleh sekelompok orang.
Kemudian, salah satu ibu-ibu PKK tersebut mengadu ke Ketua RW setempat. Ketua RW kemudian menghubungi pihak Babinkamtibmas Polsekta Mergangsang.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa dua parang, dua busur panah, dan 11 anak panah. Kemudian, satu pucuk senjata airsoft model FN dengan jumlah peluru gotri sebanyak 50 butir.
Satu orang pengontrak rumah, inisial EM (29) warga Keparakan, Mergangsan ditahan polisi. Dia dituding melanggar UU Darurat No 12 Th 1951. "Informasinya ada satu orang dijadikan tersangka, dijerat undang-undang darurat," jelasnya.
Kapolsekta Mergangsan Kompol Bambang Murdo Priyono membenarkan ada penggerebekan pada Minggu, 17 Januari 2016 sore. Namun, dia mengaku tidak mengetahui detail penggerebekan itu karena tidak menangani.
"Ya memang benar ada peristiwa itu, tapi yang melakukan (pengrebekan) Polresta Yogyakarta," jelas Bambang dikonfirmasi, Senin (18/1/2016).
Dia mengaku tidak mengetahui secara rinci barang bukti yang diamankan. Begitu juga dengan jumlah orang yang diamankan.
Sebab, yang menangani kasus ini di Polresta Yogyakarta. "Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian menindaklanjutinya," jelasnya.
Informasinya, kasus ini bermula saat ibu-ibu PKK mengadakan pertemuan, tak jauh dari rumah tersebut. Mereka melihat dan mendengar latihan menembak dan memanah oleh sekelompok orang.
Kemudian, salah satu ibu-ibu PKK tersebut mengadu ke Ketua RW setempat. Ketua RW kemudian menghubungi pihak Babinkamtibmas Polsekta Mergangsang.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa dua parang, dua busur panah, dan 11 anak panah. Kemudian, satu pucuk senjata airsoft model FN dengan jumlah peluru gotri sebanyak 50 butir.
Satu orang pengontrak rumah, inisial EM (29) warga Keparakan, Mergangsan ditahan polisi. Dia dituding melanggar UU Darurat No 12 Th 1951. "Informasinya ada satu orang dijadikan tersangka, dijerat undang-undang darurat," jelasnya.
(nag)