Puluhan Mantan Kades di Blitar Minta Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
BLITAR - Puluhan Kades dan mantan kades di Kabupaten Blitar meminta polisi dan jaksa untuk memenjarakan mereka.
Permintaan itu sebagai wujud solidaritas ditahanya dua orang mantan kepala desa atas kasus pungutan liar (pungli) program sertifikasi massal (ajudikasi).
"Kalau rekan kami ditahan, kami semua juga minta untuk ditahan," ujar Koordinator Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar Nurkhamim, Jumat (16/1/2016).
Para kades dan mantan kades ini tersebar di lima kecamatan. Yakni Wlingi, Selopuro, Gandusari, Talun, dan Garum.
Bagi mereka penahanan mantan Kades Bendosewu Kecamatan Gandusari Munawir dan mantan Lurah Talun Imam Asyhari pada Kamis 14 Januari 2016 kemarin tidak adil.
Seperti kades yang lain, Munawir dan Imam, kata Nurkhamim hanya sebagai pelaksana. Sebab munculnya pungutan Rp 195 ribu per bidang per pemohon sertifikat tanah didahului dengan musyawarah dan kesepakatan bersama.
Nurkhamim yang juga Kades Karanggayam, Kecamatan Srengat justru mencurigai adanya pihak yang sengaja membidik para kepala desa. Hal itu mengingat pelaksanaan program ajudikasi berlangsung pada tahun 2005 dan 2007.
"Ini sebenarnya masalah lama. Kenapa dibuka kembali. Lagipula kades hanya melaksanakan apa yang sudah disepakati bersama," terangnya.
Para kades juga menuntut aparat penegak hukum menahan seluruh Muspika yang kecipratan pungli ajudikasi.
Sebab dari pungutan Rp 195 ribu per bidang per pemohon, sejumlah Muspika seperti camat, kepolisian dan TNI juga mendapatkan bagian masing masing Rp 5 juta.
Nurkhamim juga mendesak aparat hukum menahan Bupati Blitar Herry Noegroho. Sebab dasar dari pungutan Rp 195 ribu adalah surat edaran yang dikeluarkan Bupati Blitar No 8201/67/409.201/2007.
APD tidak gentar dituding sengaja membuat kegaduhan. Sebab para kades di Kabupaten Blitar merasa telah diperlakukan sewenang wenang.
"Kalau semua ditahan termasuk Bupati Blitar baru adil namanya. Kita juga akan tagih janji Kapolda Jatim yang pada saat di Polres Blitar menjanjikan kasus ini ditutup. Namun kenyataanya tetap berlanjut," tegasnya.
Sementara menanggapi ancaman para kades di Kabupaten Blitar Humas Kejaksaan Negeri Blitar Hargo Bawono justru menegaskan bahwa pengusutan kasus ajudikasi tidak berhenti pada dua orang tersangka yang telah ditahan.
Menurut dia pengusutan akan meluas ke seluruh kepala desa yang telah melakukan pungli program ajudikasi. Sebab sesuai ketentuanya, ajudikasi harus dilaksanakan tanpa adanya pungutan biaya (gratis).
"Kita memang tidak mau dituding melakukan disparitas hukum, tebang pilih. Semua kades yang terbukti bersalah kita tahan," ujarnya.
Sebelumnya kejaksaan juga menjebloskan mantan Kades Kendalrejo Kecamatan Garum. Dengan alasan agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, kejaksaan juga menahan tersangka Munawir dan Imam Asyhari.
Permintaan itu sebagai wujud solidaritas ditahanya dua orang mantan kepala desa atas kasus pungutan liar (pungli) program sertifikasi massal (ajudikasi).
"Kalau rekan kami ditahan, kami semua juga minta untuk ditahan," ujar Koordinator Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar Nurkhamim, Jumat (16/1/2016).
Para kades dan mantan kades ini tersebar di lima kecamatan. Yakni Wlingi, Selopuro, Gandusari, Talun, dan Garum.
Bagi mereka penahanan mantan Kades Bendosewu Kecamatan Gandusari Munawir dan mantan Lurah Talun Imam Asyhari pada Kamis 14 Januari 2016 kemarin tidak adil.
Seperti kades yang lain, Munawir dan Imam, kata Nurkhamim hanya sebagai pelaksana. Sebab munculnya pungutan Rp 195 ribu per bidang per pemohon sertifikat tanah didahului dengan musyawarah dan kesepakatan bersama.
Nurkhamim yang juga Kades Karanggayam, Kecamatan Srengat justru mencurigai adanya pihak yang sengaja membidik para kepala desa. Hal itu mengingat pelaksanaan program ajudikasi berlangsung pada tahun 2005 dan 2007.
"Ini sebenarnya masalah lama. Kenapa dibuka kembali. Lagipula kades hanya melaksanakan apa yang sudah disepakati bersama," terangnya.
Para kades juga menuntut aparat penegak hukum menahan seluruh Muspika yang kecipratan pungli ajudikasi.
Sebab dari pungutan Rp 195 ribu per bidang per pemohon, sejumlah Muspika seperti camat, kepolisian dan TNI juga mendapatkan bagian masing masing Rp 5 juta.
Nurkhamim juga mendesak aparat hukum menahan Bupati Blitar Herry Noegroho. Sebab dasar dari pungutan Rp 195 ribu adalah surat edaran yang dikeluarkan Bupati Blitar No 8201/67/409.201/2007.
APD tidak gentar dituding sengaja membuat kegaduhan. Sebab para kades di Kabupaten Blitar merasa telah diperlakukan sewenang wenang.
"Kalau semua ditahan termasuk Bupati Blitar baru adil namanya. Kita juga akan tagih janji Kapolda Jatim yang pada saat di Polres Blitar menjanjikan kasus ini ditutup. Namun kenyataanya tetap berlanjut," tegasnya.
Sementara menanggapi ancaman para kades di Kabupaten Blitar Humas Kejaksaan Negeri Blitar Hargo Bawono justru menegaskan bahwa pengusutan kasus ajudikasi tidak berhenti pada dua orang tersangka yang telah ditahan.
Menurut dia pengusutan akan meluas ke seluruh kepala desa yang telah melakukan pungli program ajudikasi. Sebab sesuai ketentuanya, ajudikasi harus dilaksanakan tanpa adanya pungutan biaya (gratis).
"Kita memang tidak mau dituding melakukan disparitas hukum, tebang pilih. Semua kades yang terbukti bersalah kita tahan," ujarnya.
Sebelumnya kejaksaan juga menjebloskan mantan Kades Kendalrejo Kecamatan Garum. Dengan alasan agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, kejaksaan juga menahan tersangka Munawir dan Imam Asyhari.
(nag)